Sabtu, 12 Juni 2010

Perwira TNI yang Aniaya Wartawan Segera Disidang

Fri, Jun 11th 2010, 11:41
Danrem: Sidang Boleh Diliput
MEULABOH - Kasus penganiayaan Ahmadi, wartawan Harian Aceh di Kabupaten Simeulue, Jumat (21/5) lalu yang diduga dilakukan seorang perwira TNI, akan segera disidangkan di mahkamah militer dalam wilayah hukum Aceh Barat. Adapun oknum TNI tersebut hingga kini masih diperiksa intensif di Satuan Polisi Militer (POM) setempat.

Hal itu diungkapkan Komandan Korem 012 Teuku Umar, Kol Inf Arminson kepada wartawan di Meulaboh, Kamis (10/6), seusai menghadiri peringatan HUT Ke-48 Korem setempat di Lapangan Teuku Umar, Kecamatan Johan Pahlawan.“Kami (TNI -red) sangat menyesalkan mengapa tindakan itu bisa terjadi, karena kami menyadari bahwa rekan-rekan wartawan merupakan mitra kami di lapangan. Ke depan, kalau ada hal-hal yang bisa diselesaikan secara baik-baik, kenapa tidak?” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan terdahulu, Subdetasemen POM Kodim 0115 Simeulue telah menahan satu perwira (Feisal Amin) yang diduga terlibat menganiaya wartawan. Juga sempat ditahan Kardian, anggota TNI setempat yang hanya diam ketika menyaksikan atasannya menyiksa wartawan dan menembakkan tiga peluru “shock therapy” ke tanah, tempat wartawan berdiri.

Mereka berdua ditahan dan tidak boleh melakukan tugas sampai proses atas kasus ini selesai, sebagaimana dikatakan Kapenrem Kodam Iskandar Muda, Mayor Yuli Marjoko kepada wartawan. Setelah ditahan di Simeulue, kedua oknum TNI itu dipindahkan penahanannya ke Meulaboh, ibu kota Aceh Barat, tempat Korem 012 bermarkas.
Pembalakan liar
Disebut-sebut, Ahmadi dianiaya oknum anggota Pasi Intel Kodim Simeulue itu akibat berita yang ditulisnya tentang pembalakan liar oleh salah satu anggota Pasi Intel Kodim Simeulue. Seluruh peralatan kerja Ahmadi dirusak dan keluarganya diancam.

Ahmadi menyatakan sempat dipukul beberapa kali oleh Feisal Amin di bagian kepala dan badan. Sedangkan salah satu anggota intel, Kardian, hanya menyaksikan penganiayaan tersebut tanpa berbuat apa-apa. Setelah itu, Ahmadi dibawa ke lapangan tembak. Di sanalah, menurut Ahmadi, tersangka menembakkan senjata apinya sebanyak tiga kali ke tanah di dekat kaki korban, sehingga Ahmadi sangat trauma.

Kepada Serambi kemarin, Danrem 012 Teuku Umar, Kol Inf Arminson menambahkan, oknum perwira penganiaya wartawan itu kini sedang diperiksa di POM setempat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Setelah pemeriksaan itu tuntas, kata Danrem Teuku Umar, maka oknum TNI tersebut akan diserahkan kepada Oditur Militer (Odmil) untuk segera disidangkan di mahkamah militer (Mahmil). Namun, Danrem belum menyebutkan di mahmil mana persisnya perkara penganiayaan itu kelak disidangkan.

Tapi yang jelas, proses persidangan itu nantinya, kata Danrem, akan dipublikasi ke media massa. Ia juga mempersilakan para wartawan meliput jalannya sidang. Danrem Arminson menegaskan bahwa ia tidak akan membela para prajurit yang melanggar disiplin. Malah ia persilakan untuk diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Setiap tindakan pelanggaran yang dilakukan prajurit TNI kepada rakyat, tetap akan ditindak tegas,” tegas Danrem.

Sebelumnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh bersama masyarakat pers memberikan apresiasi atas gerak cepat Pangdam Iskandar Muda melakukan langkah hukum, termasuk menahan oknum TNI yang diduga menganiaya seorang wartawan yang bertugas di Simeulue. Sedangkan di Meulaboh, belasan pekerja pers menggelar unjuk rasa menuntut agar kasus yang terindikasi pembungkaman terhadap pers itu segera diusut tuntas. (edi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog