SELASA, 15 JUNI 2010 01:31 WITA 42408 Hits
JAKARTA – ( Tempo Interaktif). Menteri Pertahanan (Menhan) Purnomo Yusgiantoro menegaskan, pembahasan remunerasi TNI akan segera rampung. Saat ini, pihaknya masih terus memproses pelaksanaan remunerasi di TNI dalam rangka reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI agar terjadi peningkatan kinerja dan efisiensi, sekaligus meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI. "Kami terus memproses pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Pertahanan, termasuk remunerasi bagi prajurit TNI.
JAKARTA – ( Tempo Interaktif). Menteri Pertahanan (Menhan) Purnomo Yusgiantoro menegaskan, pembahasan remunerasi TNI akan segera rampung. Saat ini, pihaknya masih terus memproses pelaksanaan remunerasi di TNI dalam rangka reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI agar terjadi peningkatan kinerja dan efisiensi, sekaligus meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI. "Kami terus memproses pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Pertahanan, termasuk remunerasi bagi prajurit TNI.
Saat ini, prosesnya sudah dalam tahap pembahasan dalam tim kecil untuk menyempurnakan apa yang harus dibahas. Bahkan, prosesnya sudah hampir final," kata Purnomo dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI bersama Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso, Senin 14 Juni 2010.
Menurut Purnomo untuk pelaksanaan remunerasi ini, diperkirakan akan dilaksanakan pada tahun depan sebab dalam APBN 2010 dan APBN Perubahan 2010, penganggaran remunerasi ini sama sekali tidak ada. Jadi, jika pembahasannya selesai dalam waktu dekat, maka usulan remunerasi tersebut akan dimasukkan dalam APBN 2011 yang sudah akan dibahas.
Dalam rapat ini, Purnomo menyebutkan pagu anggaran Kemenhan untuk 2010 sebesar Rp 42,3 triliun. Gaji dan tunjangan Rp 20 triliun, barang Rp 8,8 triliun, modal Rp 12,6 triliun. Sampai triwulan ketiga tidak ada hambatan. Realiasasi triwulan pertama 25,4 persen. Untuk 2011, kebutuhan anggaran indikatif sebesar Rp 44,9 triliun yang difokuskan pada penambahan kekuatan pertahanan.
Selain remunerasi, Purnomo juga menyebutkan telah menandatangani MoU dengan Menkes, untuk pelayanan kesehatan bagi prajurit yang tidak bisa dilayani rumah sakit militer atau karena tidak adanya rumah sakit militernya. Untuk revisi PP 69/1991, mendapat tambahan subsidi dua persen. Dengan demikian pelayanan kesehatan prajurit dan PNS menjadi empat persen dari gajinya.
Anggota Komisi I DPR RI Salim Mengga mengatakan pelaksanaan remunerasi ini memang perlu untuk memberikan stimulus bagi prajurit. Dengan demikian, ada upaya untuk memberikan penghargaan kepada prajurit. "Hanya saja, untuk pelaksanaan remunerasi ini tentu saja perlu disinergikan dengan anggarannya. Kalau saja anggarannya itu sudah siap, tentu tidak ada masalah," kata anggota Fraksi Partai Demokrat ini.
Seperti diketahui, pemerintah tahun ini sudah menaikkan gaji PNS anggota TNI dan Polri. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah tersebut telah terbit Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-06/PB/2010 tentang Penyesuaian Besaran Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. (die)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar