Mengwitani, DenPost
Setelah mendapat laporan ada anggota Kompi Pengawal Kodam IX/Udayana, tersangka Kopda Mustahan (Mus), terlibat kasus perampokan ala ninja, petugas Denpom IX/3 Denpasar bertindak cepat dan menangkap Mustahan. Pria yang tinggal di asrama Kepaon< Densel ini, kemudian diperiksa secara marathon. Jika terbukti terlibat dalam kasus tersebut, maka sanksinya dipecat.
Saat dimintai konfirmasi, Kapendam IX/Udayana, Letkol IB Gaga Ardhana, Selasa (8/6) kemarin, membenarkan hal tersebut. Saat ini kasusnya masih dalam proses dan pihak Denpom berkoordinasi dengan Polres Badung.
“Informasi dari kepolisian kan mengarah ke pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian dan ancamannya 4 tahun penjara. Kalau di militer, kena tiga bulan saja sanksinya dipecat,” tegas Letkol Gaga.
Selain itu, pihaknya menunggu empat orang yang masih diburu polisi. Kalau keempatnya orang itu dibekuk dan pengakuan mereka mengarah ke Mustahan, maka sanksi tegas akan menantinya.
“Dia (Pratu Mus) mulai hari ini kami tahan. Anggota kami masih melakukan pemeriksaan,” kata anggota Denpom IX/3 Denpasar, Kapten Eko Siswanto, kepada Kasat Reskrim Polres Badung AKP Soma Adnyana.
Kapten Eko dating ke Polres bersama dua temannya. Setibanya di Polres, petugas Denpom ini langsung memeriksa tersangka Agus. Kemungkinan kami memeriksa tiga saksi. Kalau tidak selesai hari ini (Selasa kemarin), besok kami lanjutkan,” tambah Eko.
Disamping itu, Kapten Eko sempat mendengarkan pengakuan tersangka Udin selama menjalankan aksinya dibawah kendali Mus. Kadang-kadang, sebelum beraksi, mereka melakukan survey lokasi yang dilakukan Udin, Eki dan Mus. Setelah itu, ketika waktu dirasa pas, Mus langsung menelepon anak buahnya dan disuruh kumpul di asrama.
Pada pukul 01.00 mereka berangkat ke rumah atau vila yang menjadi target. Setelah aksi mereka selesai, hasil curiannya diserahkan kepada Mus dan dimasukkan dalam ransel. Dari pengakuan Udin, kalau masalah makan dan ngopi, menjadi tanggung jawab Mus. Selama menjalankan aksinya, tersangka Cuma mendapat bagian Rp. 200.000 dan Rp. 50.000. Tersangka Udin juga mengatakan aksinya tersebut hingga ke wilayah Klungkung dan Gianyar.
Setelah mendapat laporan ada anggota Kompi Pengawal Kodam IX/Udayana, tersangka Kopda Mustahan (Mus), terlibat kasus perampokan ala ninja, petugas Denpom IX/3 Denpasar bertindak cepat dan menangkap Mustahan. Pria yang tinggal di asrama Kepaon< Densel ini, kemudian diperiksa secara marathon. Jika terbukti terlibat dalam kasus tersebut, maka sanksinya dipecat.
Saat dimintai konfirmasi, Kapendam IX/Udayana, Letkol IB Gaga Ardhana, Selasa (8/6) kemarin, membenarkan hal tersebut. Saat ini kasusnya masih dalam proses dan pihak Denpom berkoordinasi dengan Polres Badung.
“Informasi dari kepolisian kan mengarah ke pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian dan ancamannya 4 tahun penjara. Kalau di militer, kena tiga bulan saja sanksinya dipecat,” tegas Letkol Gaga.
Selain itu, pihaknya menunggu empat orang yang masih diburu polisi. Kalau keempatnya orang itu dibekuk dan pengakuan mereka mengarah ke Mustahan, maka sanksi tegas akan menantinya.
“Dia (Pratu Mus) mulai hari ini kami tahan. Anggota kami masih melakukan pemeriksaan,” kata anggota Denpom IX/3 Denpasar, Kapten Eko Siswanto, kepada Kasat Reskrim Polres Badung AKP Soma Adnyana.
Kapten Eko dating ke Polres bersama dua temannya. Setibanya di Polres, petugas Denpom ini langsung memeriksa tersangka Agus. Kemungkinan kami memeriksa tiga saksi. Kalau tidak selesai hari ini (Selasa kemarin), besok kami lanjutkan,” tambah Eko.
Disamping itu, Kapten Eko sempat mendengarkan pengakuan tersangka Udin selama menjalankan aksinya dibawah kendali Mus. Kadang-kadang, sebelum beraksi, mereka melakukan survey lokasi yang dilakukan Udin, Eki dan Mus. Setelah itu, ketika waktu dirasa pas, Mus langsung menelepon anak buahnya dan disuruh kumpul di asrama.
Pada pukul 01.00 mereka berangkat ke rumah atau vila yang menjadi target. Setelah aksi mereka selesai, hasil curiannya diserahkan kepada Mus dan dimasukkan dalam ransel. Dari pengakuan Udin, kalau masalah makan dan ngopi, menjadi tanggung jawab Mus. Selama menjalankan aksinya, tersangka Cuma mendapat bagian Rp. 200.000 dan Rp. 50.000. Tersangka Udin juga mengatakan aksinya tersebut hingga ke wilayah Klungkung dan Gianyar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar