Denpasar, Denpost – Penyelidikan kasus penyerangan di kantor Yayasan Dwijendra, Denpasar segera dilakukan rekonstruksi, sebelum Nyoman Tirtayasa dkk dilimpahkan ke kejaksaan. Terkait hasil penyelidikan yang lancer dan tinggal menunggu penyelesaian berkas, polisi memperlihatkan kelima pelaku dihadapan wartawan, Rabu (15/9) kemarin. Para tersangka itu masing-masing Nyoman Tirtayasa, Kadek Arta, Wayan Sujana, Wayan Suartama dan Komang Manik Yusti Kariana.
Pahumas Poltabes Denpasar Kompol Sang Gede Sukawiyana menyatakan, Tirtayasa ditetapkan sebagai tersangka utama dan dijerat dengan pasal penganiayaan. Alasannya, sudah cukup bukti yang mendukung keterlibatan pelaku dalam tindak kekerasan terhadap kedua satpam Dwijendra. Sementara terhadap keempat tersangka kain, penyidik hanya memasang pasal hanya soal tindakan tidak menyenangkan. Penerapan pasal berbeda, lantaran peran mereka di lapangan juga tidak sama. “Empat pelaku selain Tirtayasa hanya membuat perasaan tidak senang,” tegasnya.
Pihak poltabes juga menunjukkan semua bukti yang berhasil disita petugas. Misalnya, lima helm, dua pasang sepatu, tiga pasang sandal, lima pasang baju dan celana, tiga ponsel dan lima sepeda motor. Semua barang bukti (BB) itu menunjukkan keterlibatan para pelaku. “Kasus itiu dipicu kesalahpahaman. Salah seorang guru bermasalah dengan para tersangka,” tambahnya.
Seperti diberitakan, suasana di kantor Yayasan Dwijendra Denpasar, di Jalan Kamboja Kreneng mendadak tegang, Senin (31/8) lalu. Massa dari Perguruan Pencak silat Bakti Negara mendatangi Yayasan Dwijendra untuk mencari Nyoman Suwita. Akibat terjadi salah paham dua satpam masing-masing Nyoman Gede Antara (29) dan Made Gede Dirgayusa (34) langsung dihajar.
Danramil 1616-01 Dentim Kapten Joko Raharjo bersama dua anggota TNI AD yang hendak melerai keributan, justru ditantang berkelahi. Saat hendak masuk, satpam SMA Dwijendra member tahu kalau yang dicari sedang tidak ada di tempat. Para pelaku diduga memaksa masuk, namun kembali dilarang. Akhirnya, satpam Gede Antara dan Gede Dirgayusa dihajar. Bibir Gede Antara yang kena pukulan mengalami luka serius dan harus dijahit delapan, bahkan gigi depan korban lepas satu. Korban Dirgayusa mendapat pukulan di bagian dada dan rahang.
Pahumas Poltabes Denpasar Kompol Sang Gede Sukawiyana menyatakan, Tirtayasa ditetapkan sebagai tersangka utama dan dijerat dengan pasal penganiayaan. Alasannya, sudah cukup bukti yang mendukung keterlibatan pelaku dalam tindak kekerasan terhadap kedua satpam Dwijendra. Sementara terhadap keempat tersangka kain, penyidik hanya memasang pasal hanya soal tindakan tidak menyenangkan. Penerapan pasal berbeda, lantaran peran mereka di lapangan juga tidak sama. “Empat pelaku selain Tirtayasa hanya membuat perasaan tidak senang,” tegasnya.
Pihak poltabes juga menunjukkan semua bukti yang berhasil disita petugas. Misalnya, lima helm, dua pasang sepatu, tiga pasang sandal, lima pasang baju dan celana, tiga ponsel dan lima sepeda motor. Semua barang bukti (BB) itu menunjukkan keterlibatan para pelaku. “Kasus itiu dipicu kesalahpahaman. Salah seorang guru bermasalah dengan para tersangka,” tambahnya.
Seperti diberitakan, suasana di kantor Yayasan Dwijendra Denpasar, di Jalan Kamboja Kreneng mendadak tegang, Senin (31/8) lalu. Massa dari Perguruan Pencak silat Bakti Negara mendatangi Yayasan Dwijendra untuk mencari Nyoman Suwita. Akibat terjadi salah paham dua satpam masing-masing Nyoman Gede Antara (29) dan Made Gede Dirgayusa (34) langsung dihajar.
Danramil 1616-01 Dentim Kapten Joko Raharjo bersama dua anggota TNI AD yang hendak melerai keributan, justru ditantang berkelahi. Saat hendak masuk, satpam SMA Dwijendra member tahu kalau yang dicari sedang tidak ada di tempat. Para pelaku diduga memaksa masuk, namun kembali dilarang. Akhirnya, satpam Gede Antara dan Gede Dirgayusa dihajar. Bibir Gede Antara yang kena pukulan mengalami luka serius dan harus dijahit delapan, bahkan gigi depan korban lepas satu. Korban Dirgayusa mendapat pukulan di bagian dada dan rahang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar