Rabu, 01 September 2010

Ratusan Ribu Prajurit Terancam Jadi Tunawisma



KASAD Terbitkan Telegram Perintah Penertiban Rumah Dinas
Rabu, 01 September 2010 , 00:36:00 WIB
RMOL.Anggota DPR merasa dikhianati oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal George Toisutta menyusul penerbitan surat telegram perintah penertiban rumah dinas TNI. Padahal sebelumnya Kemenhan dan Komisi I DPR sudah menyepakati moratorium penertiban rumah dinas. Tantowi Yahya- anggota Ko¬misi I DPR yang ditemui Rakyat Mer¬deka, terlihat uring-uringan saat mendengar kabar penerbitan su¬rat telegram KASAD Jenderal George Toisutta yang me¬me¬rintahkan penertiban ru¬mah dinas TNI.

Surat telegram KASAD itu masih dipegang Tantowi. Sem¬bari me¬ngernyitkan keningnya, artis penggila musik country ini ber¬gu¬mam. “TNI sudah jalan sen¬diri, tidak mengindahkan im¬bauan DPR terkait moratorium penertiban rumah dinas,” kata Tantowi. Dijelaskan Tantowi, Panitia Kerja (Panja) Rumah Dinas TNI masih berjalan. Terhitung sejak Februari 2010, Komisi I bersama Kemenhan dan TNI sama-sama meng¬godok moratorium pener¬ti¬ban rumah dinas. “Harapan saya negara juga tetap menghormati para purna¬wi¬rawan. Karena biar bagai¬ma¬na¬pun mereka prajurit dan purna¬wirawan yang telah berjasa ke¬pada negara ini,” katanya. DPR, dipaparkan Tantowi, ingin meluruskan sekaligus me¬nye¬lesaikan persoalan ini. Tapi, jangan menilai DPR menentang pro¬ses penertiban rumah dinas.

Pada prinsipnya, DPR ingin mengembalikan fungsi rumah dinas TNI agar dapat dinikmati oleh prajurit TNI dan istrinya. Jadi, kalau akhirnya rumah dinas itu sampai ‘diwariskan’ ke anak, me¬nantu, cucunya maka harus ditindak, karena masih banyak prajurit aktif yang butuh tempat tinggal. Untuk itu Tantowi mengimbau para purnawirawan yang masih menempati rumah dinas agar dengan sukarela untuk mening¬galkannya. “Soal adanya tindakan keke¬rasan saat eksekusi itu kadang ter¬jadi tidak disertai peringatan, atau malah ditentang oleh penghuni pa¬dahal sebelumnya sudah dilayangkan surat pemberi¬tahuan,” ujar Tantowi seraya me¬ng¬gambarkan kondisi rill di lapangan saat TNI menertibkan rumah dinas. Kolega Tantowi di Komisi I, Azwar Abu Bakar punya sikap yang nyaris mirip dengan Tantowi.

Dia menjelaskan, DPR sudah sejak dulu mengingatkan kepada Kemenhan dan TNI untuk meng¬hentikan program pengosongan pak¬sa rumah dinas, karena para pur-nawirawan punya jasa besar. Azwar juga mahfum betul motivasi Jenderal George Toisutta menerbitkan telegram pe¬¬rintah pengosongan rumah dinas tersebut, tapi tolonglah saat ini hentikan dulu program pengosongan rumah dinas. “Karena tidak semua rumah dinas punya masalah yang sama. Ada orang yang memang berhak un¬tuk memilikinya secara perma¬nen dengan membelinya, ada juga yang memang bermasalah ka¬rena memang bukan miliknya lagi,” jelasnya. Azwar memaparkan DPR ber¬sama Kemenhan, Badan Perta¬na¬han Nasional (BPN) dan Kemen¬terian Perumahan Rakyat (Ke¬men¬pera) sedang meru¬muskan solusi komperehensif.
Karena persoalan yang diha¬dapi TNI ini bukan sekadar soal sertifikat rumah, tapi soal kebijakan menyeluruh yang mesti diper¬baiki, sehingga perlu political will dari seluruh steak holder untuk menuntaskannya. “Saya memperkirakan persoa¬lan aset TNI termasuk rumah di¬nas baru akan rampung 4-5 tahun lagi atau sekitar 2015,” ungkapnya.

Sementara itu, Pengamat mi¬liter Universitas Indonesia Andi Widjojanto mengatakan se-harus¬nya pemerintah yang berkuasa saat ini mengizinkan purna¬wi¬rawan TNI membeli rumah dinas yang mereka tempati. Karena se¬jak Orde Lama hingga kini pe¬merintah tak pernah memberi ke¬sempatan kepada prajurit ber¬pangkat kolonel ke bawah untuk memiliki rumah pribadi. Akibat¬nya, saat ini, ada ribuan purna¬wirawan yang menjadi tunawisma.

“Untuk itu seharusnya Kemen¬han menembus kegagalan sistem itu dengan memberikan rumah un¬tuk purnawirawan,” ujar Andi. Selain itu, Andi mengusulkan ke depannya, pemerintah tak usah lagi memberikan fasilitas tempat tinggal di luar lingkungan kompleks militer sebagai rumah dinas. Karena, idealnya rumah dinas prajurit itu di dalam kompleks mi¬liter, seperti, di Cijantung, Jakarta Timur.

“Jadi rumah dinas yang ada di luar kompleks bisa dicicil oleh prajurit untuk dimiliki,” kata dia. Asal tahu saja, dari 357 ribu unit rumah yang dibutuhkan buat prajurit, baru 198.507 unit rumah yang bisa dipenuhi pemerintah. Mirisnya lagi, dari 198.507 unit rumah itu sekitar 39 ribu unit rumah ditempati purnawirawan. Jenderal (Purn) Tyasno Sudarto menentang keras penerbitan surat telegram KASAD tersebut.
Bekas KASAD ini berharap, Jenderal George Toisutta secepatnya mencabut surat telegram tersebut. “Kenapa surat telegram KASAD itu keluar? Itu tidak bijaksana dan tidak akan menuntaskan persoa¬lan. Kita jangan terpancing oleh upaya mengadu domba TNI, antar angkatan dan juga dengan purnawirawan,” kata Tyasno ketika dihubungi Rakyat Merdeka. Menurut Tyasno, soal kepe¬mili¬kan rumah dinas se¬mua¬nya sudah diatur oleh undang-undang, keputusan presi¬den, dan peraturan menterinya. “Seha¬rus¬nya purnawirawan bisa memiliki rumah dinas, sesuai dengan klasifikasi rumah dinasnya,” ujarnya.

“Butuh 53 Tahun Untuk Bangun Ratusan Ribu Rumah Dinas”
I Wayan Midhio, Karo Humas Kemenhan
Kepala Dinas Penerangan AD, Brigjen Soewarno Widjanarko, membantah pernyataan yang menyebutkan isi surat telegram KASAD memerintahkan pengo¬songan rumah dinas purna¬wirawan. “Surat ini baru untuk internal yang ditujukan kepada pimpinan di bawah KASAD. Jadi belum dilakukan penertiban,” kilahnya.

Dijelaskan Soewarno, surat itu berisi imbauan kepada prajurit TNI yang akan pensiun setelah 2010 diberi waktu hingga enam bulan setelah pensiun untuk mengembalikan rumah dinas kepada negara. Sedang prajurit yang pensiun sebelum 2010, Surat Izin Penghunian (SIP)-nya tidak akan diperpanjang. Penerbitan surat telegram terbaru ini bertujuan untuk men¬cabut surat telegram sebelum-nya yang me¬nyatakan prajurit berhak menghuni rumah dinas sampai meninggal dunia. “Jadi tidak ada perintah penertiban terhadap rumah dinas dalam surat telegram itu.”

Lebih lanjut, Soewarno menyatakan komitmennya untuk memenuhi kesepakatan yang sudah diambil antara DPR, Kemenhan dan Panglima TNI untuk melakukan moratorium penertiban rumah dinas. Sementara itu, Karo Humas Kemenhan, I Wayan Midhio, buka-bukaan terkait kendala yang dihadapi untuk mengatasi pro¬blem kekurangan rumah dinas TNI.

Dia bilang, selama ini angaran pengadaan rumah dinas setiap tahunnya hanya mampu mem¬bangun 3000 unit rumah. “Untuk memenuhi kekurangan rumah dinas sekitar 159.704 tersebut diperlukan waktu 53 tahun. Sedang untuk pengadaan rumah dinas bagi sekitar 1.500 kepala keluarga pensiunan TNI, perlu waktu 26 tahun,” pungkas I Wayan. [RM]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog