Jumat, 01 Oktober 2010

3 oknum TNI AD divonis 2 tahun

Thursday, 30 September 2010 18:01
WASPADA ONLINE. BANDA ACEH - Hakim militer menvonis tiga oknum TNI AD yaitu Pratu Hermanto, Pratu Ari Setiawan dan Pratu Eko Saputra masing-masing dua tahun penjara, karena terbukti merampok SPBU di Lamteumen, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh. Ketua majelis hakim, Mayor CHK Waluyo dalam amar putusannya pada sidang di Pengadilan Militer Banda Aceh, hari ini, mengatakan, ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan dan melanggar pasal 365 ayat 1 junto ayat 2 ke 2 KUHP. "Memutuskan hukuman terhadap masing-masing terdakwa dua tahun penjara," katanya didampingi hakim anggota, Mayor CHK M. Jundan dan Mayor CHK Muntisir. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer sebelumnya bagi masing-masing terdakwa yaitu tiga tahun penjara dan ketiganya dipecat dari kesatuan TNI.

Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan perampokan dengan menggunakan senjata api organik dari kesatuannya, di SPBU milik Nazaruddin di Jalan Cut Nyak Dhien, Lamteumen pada 18 Agustus 2009 dinihari. Dua hari sebelumnya, ketiga terdakwa mengatur rencana aksinya di rumah milik Pratu Apan Heriyanto (DPO), di Gampong Laksana, Banda Aceh. Selanjutnya dipimpin Apan yang saat itu menggunakan senjata jenis SS1, mereka beraksi di SPBU Lamteumen dengan menggunakan dua unit sepeda motor dan memakai penutup wajah (Sebu). Komplotan itu berhasil masuk ke kantor melalui jendela WC kantor setelah merusaknya dengan linggis dan menguras Rp225 juta uang yang ada di brankas serta menyandera enam karyawan SPBU itu. Setelah beraksi dan berhasil melarikan diri, mereka membagikan hasil rampokannya itu di rumah Apan Heriyanto.

Hermanto dan Ari Setiawan yang bertugas di Batalion 122 Darma Jaya, Mata Ie, Aceh Besar, masing-masing mendapat Rp30 juta begitu juga Eko Saputra, oknum prajurit TNI Batalion 111 Tualang Cut, Aceh Tamiang, mendapat bagian Rp30 juta, dan selebihnya dinikmati Apan. Hermanto dan Ari Setiawan mengaku uang itu sebagian telah digunakannya untuk membeli sepeda motor jenis Yamaha Vixon, sementara Eko Saputra membeli Hp, laptop dan selebihnya dihabiskan dalam cuti 18 hari ke Karawang, Jawa Barat. Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa telah memperburuk citra kesatuan TNI dan meresahkan masyarakat. Hal meringankan terdakwa antara lain, ketiga terdakwa yang belum pernah dihukum, menyatakan bersedia mengembalikan hasil rampokan yang diterima masing-masing 30 juta dengan syarat Rp10 juta dikembalikan tunai, sisanya dicicil. Usai mendengar vonis hakim, ketiga terdakwa menyatakan menerima putusan itu, sementara Oditur Militer pikir-pikir untuk menerima atau banding. Sementara itu terdakwa Apan Heriyanto yang kini sudah disertir dan masuk dalam DPO, berkasnya sudah disidang sejak 5 Juli 2010 di Pengadilan Militer Banda Aceh secara in absentia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog