Senin, 11 Oktober 2010

Bawa Sabu-Sabu, Warga Malaysia Ditangkap

Senin, 11 Oktober 2010 00:15 WIB
PONTIANAK--MI: Satuan Tugas Pangamanan Perbatasan 641 Beruang TNI mengamankan dua warga negara Malaysia yang tertangkap memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat lima gram beserta tiga unit mobil ilegal asal negara itu saat berada di wilayah Indonesia. Kepala Penerangan Komando Daerah Militer XII Tanjungpura Letnan Kolonel Inf Totok Suhartono di Pontianak, Minggu (10/10), mengatakan, kedua warga negara Malaysia itu tertangkap tangan oleh Satgas Pamtas 641 Beruang dan kepolisian setempat saat melakukan transaksi sabu-sabu di wilayah Indonesia beserta satu warga negara Indonesia.

Kedua warga negara Malaysia tersebut, yakni Brejna, 24, asal Serikin dan Johnte, 31, asal Boga dan WNI atas nama Nur, 21, sebagai pemilik warung dan kamar tempat mereka transaksi, di kawasan Pos Lintas Batas Terpadu Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang. "Kedua warga negara Malaysia dan seorang WNI itu saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Kepolisian Resort Bengkayang," katanya. Sementara itu, Kepala Polres Bengkayang Ajun Komisaris Besar (Pol) Mosyan Nimitch mengatakan, kedua warga negara Malaysia dan seorang WNI itu saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres setempat. "Pemeriksaan kami lakukan untuk mengetahui apakah ada tersangka lain. Dugaan sementara mereka adalah jaringan narkoba internasional," katanya.

Ia menjelaskan, jumlah sabu-sabu sebenarnya tidak hanya lima gram, ketika ketahuan mereka sempat membuang barang-bukti di kamar mandi. Menurut Kapolres Bengkayang, masuknya narkoba internasional terutama dari Malaysia sudah beralih dari PPLB Entikong, Kabupaten Sanggau ke PLB Jagoi Babang. "Beralihnya pintu masuk narkoba jaringan internasional itu, setelah PPLB Entikong penjagaannya diperketat, pasca tertangkapnya pelaku jaringan narkotika internasional itu saat membawa sabu-sabu dalam jumlah yang besar," ujarnya. Nimitch menambahkan, dari hasil keterangan kedua warga negara Malaysia tersebut, mereka tidak mengakui sabu-sabu itu miliknya.

"Tetapi berdasarkan pengakuan Nur pemilik warung, sabu-sabu itu milik kedua warga negara Malaysia tersebut, yang jelas barang-bukti itu berada di kamar kedua warga asing itu," katanya. Kemudian, Satgas Pamtas 641 Beruang, pada Sabtu malam (9/10) sekitar pukul 22.00 WIB juga mengamankan tujuh warga Indonesia asal Pontianak yang kedapatan membawa senjata api jenis revolver dan beberapa senjata tajam di kawasan Jalan Lintas Malindo Pamodis Kecamatan Beduai Kabupaten Sanggau. Kapendam XII Tanjungpura, Letnan Kolonel Inf Totok Suhartono mengatakan, tujuh orang itu diduga kuat komplotan perampok, yang akan melakukan aksinya di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia. Adapun ketujuh orang yang diamankan tersebut adalah He, 30, An, 22, Pa, 31, And, 28, Ju, 28, IF, 23, Ha, 30. "Ketujuh orang tersebut saat ini menjalani pemeriksaan di Kepolisian Sektor Sekayam, Kabupaten Sanggau," katanya. (Ant/OL-9)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog