Posted by Redaksi on April 1, 2010 · Leave a Comment
Jakarta ( Berita Sore ) : Inspektorat Jenderal Kememterian Pertahanan Marsekal Madya TNI Erris Herryanto mengatakan, batas akhir penandatangan kontrak pengadaan alat utama sistem senjata TNI dan Polri dari dalam negeri adalah 20 Juni 2010.
Jakarta ( Berita Sore ) : Inspektorat Jenderal Kememterian Pertahanan Marsekal Madya TNI Erris Herryanto mengatakan, batas akhir penandatangan kontrak pengadaan alat utama sistem senjata TNI dan Polri dari dalam negeri adalah 20 Juni 2010.
“Jika ada pengadaan alutsista TNI yang sudah dapat ditandatangani kontraknya sebelum 20 Juni 2010, ya silakan segera ditindaklanjuti,” katanya, ketika dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Kamis [01/04]. Erris mengemukakan, sebagai komitmen pemerintah untuk memberdayakan industri pertahanan dalam negeri maka pihaknya telah menyiapkan daftar belanja alutsista TNI dan Polri yang tertuang dalam 13 kontrak dengan dana yang disiapkan Rp800 miliar.
“Dana tersebut diambil dari APBN 2010 sebagai bentuk komitmen kami untuk mendukung pemberdayaan atau revitalisasi industri pertahanan dalam negeri,” katanya. Tentang keberadaan Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) yang masih menunggu peraturan presiden (Perpres), Erris mengatakan, sama sekali tidak berpengaruh terhadap pelaksanaan kontrak terhadap sejumlah alutsista TNI/Polri senilai Rp800 miliar tersebut.
“KKIP memang sebagai panduan bagaimana pemberdayaan industri pertahanan dilaksanakan agar lebih mantap dan maksimal memenuhi kebutuhan alutsista TNI/Polri. Tetapi KKIP tidak berpengaruh terhadap proses persetujuan 13 kontrak yang kini tengah berjalan,” ungkapnya. Erris menambahkan, 13 kontrak pengadaan alutsista TNI/Polri dari dalam negeri meliputi persenjataan ringan dan menengah yang telah dapat diproduksi industri pertahanan nasional. ( ant )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar