Minggu, 11 April 2010

Kayu Ulin Diduga Milik Anggota TNI

Sabtu, 10 April 2010 , 14:08:00
BALIKPAPAN- Polisi yang bertugas di pos Polisi kawasan pelabuhan Feri Kariangau Balikpapan Barat, mengamankan satu unit truk Mitsubishi Fuso bernomor pol DA 2779 AI yang mengangkut kayu olahan jenis ulin berjumlah sekira 10 kubik, Rabu (7/4) malam lalu.

Truk tersebut rencananya akan menuju kota Banjarmasin. Truk dikemudikan oleh sopir berinisial D itu saat diminta petugas untuk memperlihatkan dokumennya, tak bisa menunjukkan. Sehingga petugas pos polisi di pelabuhan terpaksa menghentikannya untuk naik ke atas kapal feri.

Kapolsek Balikpapan Barat AKP Rizal Muchtar didampingi Kanitreskrim Ipda Ali Suhadak membenarkan adanya truk mengangkut kayu olahan jenis ulin dan kini barang bukti berada di markas komando (mako) Polsek Balikpapan Barat. “Sudah kami amankan dan sopir sedang dimintai keterangan,” jawab Rizal ditemui Jumat (9/4) kemarin.

Hanya saja, polisi yang masih enggan membeberkan penangkapan pengiriman kayu ulin itu, informasi diperoleh menjadi setengah-setengah. “Nanti saja, masih kami dalami kasusnya,” imbuh Ali. Informasi berhasil dihimpun, kayu olahan jenis ulin itu diduga milik anggota TNI yang bertugas di wilayah Kodam VI Tanjungpura.

Pasalnya, pemilik mendatangi Polsek dan memperlihatkan dokumen pengangkutan kayu tersebut. Lantas, pemilik kayu tadi karena berstatus anggota TNI, Kamis (8/4) lalu, yang bersangkutan dijemput oleh anggota Polisi Militer (POM) Kodam VI Tanjungpura guna dimintai keterangan. “Sudah dijemput anggota POM,” jawab Kapolsek singkat.

Mantan Kasat Samapta Polresta Balikpapan ini masih melakukan penyidikan keaslian dokumen kayu uli itu. “Kami sudah menghubungi saksi ahli dari dinas kehutanan untuk mengecek keaslian dokumen ini,” ujarnya.

Terpisah, staf Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Mayor Answari dihubungi melalui ponselnya menerangkan, pihaknya masih menghimpun keterangan terkait informasi adanya dugaan keterlibatan anggota TNI Kodam sebai pemilik kayu. “Masih kami cari keterangannya, saat ini masih diselidiki di POM,” kata Answari.

Sumber Post Metro di kepolisian, kayu-kayu olahan ulin ini diperoleh dari kawasan Sebulu Kutai Kartanegera (Kukar) dan rencannya bakal di bawa ke kota Banjarmasin. Hanya saja, belum ada pihak yang memberikan keterangan resmi atas pengungkapan pengiriman kayu olahan jenis ulin ini yang diduga ilegal.

Untuk diketahui, ulin merupakan salah satu kayu khas Kaltim yang sudah langka dan dilindungi. Aatu pokok pohon, untuk layak ditebang, minimal umur 100 tahun. Kayu jenis ulin punya keunggilan yakni keras, tahan air dan tahan panas. Kayu ini juga sering disebut kayu besi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog