31/03/2010 15:47
Liputan6.com, Ambon: Pengadilan Tinggi Militer Ambon, Maluku, Rabu (31/3), menjatuhkan vonis pecat dari kesatuannya terhadap Mayor Pasekel, seorang Perwira Menengah TNI Kodam 16 Pattimura, Ambon. Hukuman ini diberikan, karena terdakwa Pasekel terbukti menggunakan narkoba, dan melanggar Undang Undang Psikotropika. Selain itu tindakan Pasekel dinilai sudah mencemari Institusi TNI dan Kodam Pattimura, tempat dia bertugas.
Liputan6.com, Ambon: Pengadilan Tinggi Militer Ambon, Maluku, Rabu (31/3), menjatuhkan vonis pecat dari kesatuannya terhadap Mayor Pasekel, seorang Perwira Menengah TNI Kodam 16 Pattimura, Ambon. Hukuman ini diberikan, karena terdakwa Pasekel terbukti menggunakan narkoba, dan melanggar Undang Undang Psikotropika. Selain itu tindakan Pasekel dinilai sudah mencemari Institusi TNI dan Kodam Pattimura, tempat dia bertugas.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Pengadilan Militer, Kolonel Putu Oka Dewi Iriani ini, selain dipecat, Pasekel juga dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer, yang menuntut terdakwa selama satu tahun enam bulan penjara, dan pemecatan dari kesatuan.
Atas vonis ini, Mayor Pasekel menyatakan pikir dulu sebelum melakukan banding. Sebelumnya, Mayor Pasekel tertangkap tangan menggunakan narkoba di sebuah hotel bersama rekan-rekannya.(ARL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar