Sriwijaya Post - Sabtu, 10 April 2010 20:20 WIB
PALEMBANG - Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) II/Sriwijaya, Mayjen TNI M Sochib mengungkapkan ketidak puasannya atas putusan majelis hakim yang menangani perkara kasus pembunuhan anak buahnya, almarhum Serda Muslim, anggota Intel Kodim 0406 Musirawas.
PALEMBANG - Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) II/Sriwijaya, Mayjen TNI M Sochib mengungkapkan ketidak puasannya atas putusan majelis hakim yang menangani perkara kasus pembunuhan anak buahnya, almarhum Serda Muslim, anggota Intel Kodim 0406 Musirawas.
Keluarga almarhum tidak puas, kami juga sebagai teman-temannya tidak puas dengan keputusan tersebut. Ya tapi itulah proses hukum,” kata Pangdam II/Swj ketika dimintai tanggapannya atas putusan hakim. Pangdam ditemui wartawan, seusai memimpin upacara serah terima jabatan Kasdam II/Swj dari Brigjen TNI Junianto Haroen kepada Brigjen TNI Soeharsono, Sabtu (10/4).
Seperti diketahui, almarhum Serda Muslim korban salah tangkap dan tewas ditembak oknum Kanit Reskrim Polsek Megangsakti, Aiptu Antoni pada Minggu 7 Juni 2009 dini hari, di kawasan lokalisasi Lubuklinggau. Setelah melalui proses pemeriksaan, kasus ini pun dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Dalam persidangan yang digelar di PN Lubuklinggau, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Aiptu Antoni dengan hukuman seumur hidup. Setelah melalui 27 kali persidangan, majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun kepada terdakwa Aiptu Antoni. Menurut majelis hakim, terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana, tetapi hanya terbukti melakukan pembunuhan biasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar