Jumat, 9 April 2010 19:33 WIB Peristiwa Politik/Hankam
Jakarta (ANTARA News) - TNI meminta agar kebijakan reformasi birokrasi, seperti perbaikan struktur gaji dengan menambahkan remunerasi, dapat terus dijalankan, mengingat tugas pokok yang diemban TNI berbeda dengan aparatur negara lainnya."Kami keberatan jika kebijakan remunerasi termasuk di TNI ditinjau ulang, menyusul kasus pajak yang dilakukan Gayus Tambunan. Tolong dibedakan, jangan dikaitkan, disamaratakan," kata juru bicara TNI Marsekal Muda TNI Sagom Tamboen ketika dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Jumat.
Jakarta (ANTARA News) - TNI meminta agar kebijakan reformasi birokrasi, seperti perbaikan struktur gaji dengan menambahkan remunerasi, dapat terus dijalankan, mengingat tugas pokok yang diemban TNI berbeda dengan aparatur negara lainnya."Kami keberatan jika kebijakan remunerasi termasuk di TNI ditinjau ulang, menyusul kasus pajak yang dilakukan Gayus Tambunan. Tolong dibedakan, jangan dikaitkan, disamaratakan," kata juru bicara TNI Marsekal Muda TNI Sagom Tamboen ketika dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Jumat.
Ditemui di sela peringatan HUT ke-64 TNI Angkatan Udara, ia mengatakan, TNI memiliki tugas pokok yang berbeda dengan aparatur negara lain, yakni mempertahankan kedaulatan negara dengan segala tantangan dan resikonya.
"TNI itu berbeda, TNI punya tanggungjawab dan tugas yang jauh lebih besar dan berat untuk menjaga kedaulatan negara. Kalau Polri mau menunda silakan, tapi TNI tidak mau seperti itu. Tugas pokok kita itu berbeda," katanya.
Jika pemerintah memutuskan untuk mengkaji ulang kebijakan remunerasi di instansi lain termasuk TNI, maka tidak ada jalan lain kecuali mematuhinya.
"Asalkan keputusan itu bukan diambil karena adanya kasus tersebut," ujar Sagom.Ia menekankan, reformasi birokrasi terus dijalankan TNI seiring komitmen TNI untuk melakukan reformasi internal yang telah dicanangkan sejak sepuluh tahun silam."Jadi, kami sudah melakukan reformasi sejak lama, dan itu akan terus kami lakukan. Jadi, kalau kebijakan remunerasi ditinjau ulang hanya gara-gara kasus Gayus, maka itu sama sekali tidak `fair`," tutur Sagom.
Terkait kasus pajak oleh Gayus Tambunan sebesar Rp28 miliar, DPR mengisyaratkan agar pemerintah mengkaji ulang kebijakan remunerasinya karena terbukti tidak efektif menekan berbagai tindakan melanggar hukum seperti korupsi dan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar