Rabu, 07 April 2010

Wamenhan Bukan Jabatan Politis, Sjafrie Tidak Perlu Mundur dari TNI

Selasa, 06/04/2010 15:35 WIB
Ramadhian Fadillah - detikNews
Jakarta - Kontras dan beberapa LSM menggugat jabatan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Wakil Menteri Pertahanan karena dinilai seorang TNI aktif tidak bisa menduduki jabatan politis. Selain itu Sjafrie juga dinilai terlibat beberapa kasus pelanggaran HAM yang belum diselesaikan.Namun Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro meluruskan hal tersebut. Menurutnya, penunjukan Sjafrie sebagai Wamenhan tidak bertentangan dengan pasal 70 Perpres nomor 47 tahun 2009 dan Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

"Wamenhan itu jabatan setingkat eselon I, itu jabatan karir bukan jabatan politis. Sebaiknya mereka baca dulu," ujar Purnomo di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/4/2010). Sementara itu Kepala Biro Humas Kementerian Pertahanan Brigjen I Wayan Midhio mengatakan bahwa Letjen Sjafrie Sjamsoeddin sudah pernah menduduki jabatan struktural sebagai sekjen dan bukan merupakan jabatan sipil sehingga tidak harus mengundurkan diri dari TNI.

Sedangkan mengenai masalah pelanggaran HAM, menurut Wayan, Sjafrie tidak bersalah. "Dalam berbagai kasus pelanggaran HAM seperti Trisakti '98, Letjen Sjafrie tidak pernah diperiksa sebagai saksi apalagi sebagai tersangka. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pihak yang menuduh tidak mengerti hukum, tidak tahu masalah sebenarnya. Yang dilontarkan Kontras jelas mengada-ada, tidak berdasar dan banyak muatan politisnya," pungkasnya.Sebelumnya perwakilan korban pelanggaran HAM mendaftarkan gugatan terhadap Keputusan Presiden RI No 3/P/2010 ke Pengadilan Tata Usaha Negara-(PTUN) Jakarta.
Kepres dimaksud berisi Pengangkatan Letjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Wakil Menteri Pertahanan, serta pejabat lain seperti Lukita Dinarsyah Tuwo, sebagai Wakil Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional serta Fasli Jalal sebagai Wakil Menteri Pendidikan Nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog