Kamis, 17 Juni 2010 16:26 WIB
DENPASAR, KOMPAS.com — Lantaran menjadi penadah barang curian, seorang oknum anggota TNI dari Kompi Pengawal Kodam IX Udayana kini harus berurusan dengan aparat kepolisian dan Denpom Kodam Udayana. Jika terbukti bersalah, maka tersangka Kopral Dua Mustahan terancam dipecat dari kesatuannya."Kalau terbukti bersalah, maka itu tanggung jawab kami. Kami akan berikan hukuman yang sesuai," ujar Pangdam Udayana Mayjen TNI Rachmat Budiyanto di Markas Kodam, Kamis (17/6/2010). "Kalau terbukti bersalah, akan dipindahkan sampai ada sanksi pemecatan," imbuhnya.
DENPASAR, KOMPAS.com — Lantaran menjadi penadah barang curian, seorang oknum anggota TNI dari Kompi Pengawal Kodam IX Udayana kini harus berurusan dengan aparat kepolisian dan Denpom Kodam Udayana. Jika terbukti bersalah, maka tersangka Kopral Dua Mustahan terancam dipecat dari kesatuannya."Kalau terbukti bersalah, maka itu tanggung jawab kami. Kami akan berikan hukuman yang sesuai," ujar Pangdam Udayana Mayjen TNI Rachmat Budiyanto di Markas Kodam, Kamis (17/6/2010). "Kalau terbukti bersalah, akan dipindahkan sampai ada sanksi pemecatan," imbuhnya.
Sesuai prosedur TNI, jika ada anggota melakukan kesalahan dan melanggar hukum, ia akan di non-job-kan dan juga dipindahtugaskan sebelum atribut yang menempel pada dirinya dicopot alias dipecat.
Perbuatan tersangka terbongkar saat aparat Polres Badung menangkap komplotan jambret bermotor dan rampok pada Sabtu (5/6/2010). Kelima tersangka, yaitu Ferdinand Atta (27), Nicolas (44), Efendi (34), Udin (28), dan Agus Yuliadi (26), mengaku menyerahkan hasil rampokan kepada tersangka oknum TNI Mustahan.Saat ini Mustahan harus bolak-balik untuk menjalani pemeriksaan di Polres Badung dan Denpom Kodam Udayana. Jika terbukti bersalah, maka tersangka akan menjalani persidangan di pengadilan militer.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar