Terkait Kasus Perampokan
Denpasar, Denpost
Tim gabungan dari Polres Badung, Denpom IX/3 Denpasar, dan Polres Klungkung, Selasa (8/6) malam lalu menggeledah rumah dinas tersangka Kopda Mustahan yang diduga terlibat kasus perampokan di Asrama TNI Kepaon, Densel. Hasilnya polisi mengamankan tas, jaket, pisau lipat dan helm.
Penggeledahan itu dipimpin Kasat Reskrim Polres Badung AKP Soma Adnyana didampingi Kanit Buser Iptu Beny.
Menurut Kasat Reskrim AKP Soma, Rabu (9/6) kemarin, pengeledahan dimulai pukul 20.00. Puluhan petugas gabungan saat itu mendatangi tempat tinggal Mustahan. Sedangkan tersangka yang digiring ke sana adalah tersangka Udin dan Mustahan.
Satu per satu barang –barang di rumah itu diperiksa aparat. Penggeledahan itu menarik perhatian penghuni Asrama tersebut. Petugas kemudian menemukan tas. Ketika tersangka Udin dan Mustahan ditanya, ternyata tas tersebut milik bule yang dicuri di sebuah villa di Jl. Pantai Pererenan Mengwi.
Di samping itu , polisi mengamankan jaket dan helm. Tersangka Udin mengaku bahwa jaket dan helm itulah yang dipakai Mustahan saat beraksi. Pisau lipat juga ditemukan di sana dan diamankan sebagai barang bukti.
Barang curian lain tidak kami temukan karena sudah dikirim ke Lombok, padahal di rumah tersebut komplotan ini berkumpul sebelum beraksi,” tegas Soma Adnyana.
Perbuatan tersangka Mustahan jelas melanggar aturan di Korpnya dan undang-undang pidana umum. Perbuatannya juga mencoreng citra TNI-AD khususnya Kodam IX/Udayana. Fatalnya lagi , dia mengumpulkan komplotannya di Asrama Kepaon, Densel. Kini Mustahan menjalani proses penyidikan di Denpom IX/3 Denpasar.
Terendusnya keterlibatan Mustahan dalam kasus yang membuat masyarakat dan tamu asing resah ini berdasarkan pengakuan tersangka Udin dan Agus. Kini tentara yang berpangkat Kopda ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan terancam dipecat.
Sedangkan mengenai perburuan dua anggota komplotan rampok yang tinggal di wilayah kerobokan, menurut AKP Soma belum ada hasil. Kemungkinan mereka sudah kabur, setelah tahu Udin dan teman-temannya ditangap polisi. ”Pengejaran tetap kami lakukan, terutama Eki. Kalau dia (Eki) ditangkap barulah jelas semuanya,” tambah perwira bertuh langsing ini.
Seperti diberitakan sebelumnya petugas Denpom IX/3 Denpasar bertindak cepat menangkap tersangka Mustahan setelah mendapat laporan bahwa ada anggota Kompi Pengawal Kodam IX/Udayana yang diduga terlibat kasus perampokan ala ninja.
Tersangka Mustahan yang tinggal di Asrama Kepaon, Densel ini, lalu diperiksa secara maraton. Jika terbukti terlibat dalam kasus tersebut, maka sangsinya dia dipecat.
Denpasar, Denpost
Tim gabungan dari Polres Badung, Denpom IX/3 Denpasar, dan Polres Klungkung, Selasa (8/6) malam lalu menggeledah rumah dinas tersangka Kopda Mustahan yang diduga terlibat kasus perampokan di Asrama TNI Kepaon, Densel. Hasilnya polisi mengamankan tas, jaket, pisau lipat dan helm.
Penggeledahan itu dipimpin Kasat Reskrim Polres Badung AKP Soma Adnyana didampingi Kanit Buser Iptu Beny.
Menurut Kasat Reskrim AKP Soma, Rabu (9/6) kemarin, pengeledahan dimulai pukul 20.00. Puluhan petugas gabungan saat itu mendatangi tempat tinggal Mustahan. Sedangkan tersangka yang digiring ke sana adalah tersangka Udin dan Mustahan.
Satu per satu barang –barang di rumah itu diperiksa aparat. Penggeledahan itu menarik perhatian penghuni Asrama tersebut. Petugas kemudian menemukan tas. Ketika tersangka Udin dan Mustahan ditanya, ternyata tas tersebut milik bule yang dicuri di sebuah villa di Jl. Pantai Pererenan Mengwi.
Di samping itu , polisi mengamankan jaket dan helm. Tersangka Udin mengaku bahwa jaket dan helm itulah yang dipakai Mustahan saat beraksi. Pisau lipat juga ditemukan di sana dan diamankan sebagai barang bukti.
Barang curian lain tidak kami temukan karena sudah dikirim ke Lombok, padahal di rumah tersebut komplotan ini berkumpul sebelum beraksi,” tegas Soma Adnyana.
Perbuatan tersangka Mustahan jelas melanggar aturan di Korpnya dan undang-undang pidana umum. Perbuatannya juga mencoreng citra TNI-AD khususnya Kodam IX/Udayana. Fatalnya lagi , dia mengumpulkan komplotannya di Asrama Kepaon, Densel. Kini Mustahan menjalani proses penyidikan di Denpom IX/3 Denpasar.
Terendusnya keterlibatan Mustahan dalam kasus yang membuat masyarakat dan tamu asing resah ini berdasarkan pengakuan tersangka Udin dan Agus. Kini tentara yang berpangkat Kopda ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan terancam dipecat.
Sedangkan mengenai perburuan dua anggota komplotan rampok yang tinggal di wilayah kerobokan, menurut AKP Soma belum ada hasil. Kemungkinan mereka sudah kabur, setelah tahu Udin dan teman-temannya ditangap polisi. ”Pengejaran tetap kami lakukan, terutama Eki. Kalau dia (Eki) ditangkap barulah jelas semuanya,” tambah perwira bertuh langsing ini.
Seperti diberitakan sebelumnya petugas Denpom IX/3 Denpasar bertindak cepat menangkap tersangka Mustahan setelah mendapat laporan bahwa ada anggota Kompi Pengawal Kodam IX/Udayana yang diduga terlibat kasus perampokan ala ninja.
Tersangka Mustahan yang tinggal di Asrama Kepaon, Densel ini, lalu diperiksa secara maraton. Jika terbukti terlibat dalam kasus tersebut, maka sangsinya dia dipecat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar