Ramadhian Fadillah - detikNews
Jakarta - 3 mantan anggota Fraksi TNI/Polri yang terlibat dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia akan diadili di Pengadilan Militer. Saat ini kasus ketiganya telah ditangani internal TNI.
"Saat ini kasusnya ditangani Polisi Militer, Inspektorat Jenderal dan Binkum," ujar Kadispenum Puspen TNI, Kolonel Prakoso di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (1/9/2010).
Menurut Prakoso, karena ketiga orang ini diduga menerima uang suap tersebut saat masih menjadi militer aktif, maka kasus ini ditangani secara militer. "Seperti saat kasus Pak Herman, dulu kan seperti itu. Saat itu (kasus menggelapkan tanah) kan masih aktif," jelasnya menganalogikan.
Menurut Prakoso, tentunya kasus ini akan diperiksa secara seksama. Mabes TNI belum memastikan ketiganya akan dibawa ke pengadilan militer atau pengadilan tipikor. Tapi kemungkinan besar, kasusnya akan dilimpahkan ke pengadilan militer.
"Belum pernah ada anggota militer yang diadili di pengadilan umum," terang perwira menengah ini.
Sebelumnya 3 anggota Fraksi TNI/Polri, R Sulistiyadi, Suyitno, dan Darwin Yusuf masuk ke dalam dakwaan Udju Juhaeri. Mereka diduga menerima suap Rp 500 juta terkait suap pemilihan Deputi Gubernur senior Bank Indonesia. KPK pun menyuruh agar kasus ini ditanyakan pada panglima TNI.
Jakarta - 3 mantan anggota Fraksi TNI/Polri yang terlibat dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia akan diadili di Pengadilan Militer. Saat ini kasus ketiganya telah ditangani internal TNI.
"Saat ini kasusnya ditangani Polisi Militer, Inspektorat Jenderal dan Binkum," ujar Kadispenum Puspen TNI, Kolonel Prakoso di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (1/9/2010).
Menurut Prakoso, karena ketiga orang ini diduga menerima uang suap tersebut saat masih menjadi militer aktif, maka kasus ini ditangani secara militer. "Seperti saat kasus Pak Herman, dulu kan seperti itu. Saat itu (kasus menggelapkan tanah) kan masih aktif," jelasnya menganalogikan.
Menurut Prakoso, tentunya kasus ini akan diperiksa secara seksama. Mabes TNI belum memastikan ketiganya akan dibawa ke pengadilan militer atau pengadilan tipikor. Tapi kemungkinan besar, kasusnya akan dilimpahkan ke pengadilan militer.
"Belum pernah ada anggota militer yang diadili di pengadilan umum," terang perwira menengah ini.
Sebelumnya 3 anggota Fraksi TNI/Polri, R Sulistiyadi, Suyitno, dan Darwin Yusuf masuk ke dalam dakwaan Udju Juhaeri. Mereka diduga menerima suap Rp 500 juta terkait suap pemilihan Deputi Gubernur senior Bank Indonesia. KPK pun menyuruh agar kasus ini ditanyakan pada panglima TNI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar