Jaksa Sebelumnya Menuntut 12 Tahun
Denpasar, Radar Bali – Ketok palu itu akhirnya datang juga. Meski mendapat support dari para kolega, kerabat, pria bertubuh kekar, Made Yasa Negara alias Lengkong, 32, terdakwa kasus pembunuhan terhadap anggota TNI Angkatan Udara (AU), Pratu Hasan Pramono di Kafe New Star, Senin (6/9) hanya menunduk pasrah saja.
Denpasar, Radar Bali – Ketok palu itu akhirnya datang juga. Meski mendapat support dari para kolega, kerabat, pria bertubuh kekar, Made Yasa Negara alias Lengkong, 32, terdakwa kasus pembunuhan terhadap anggota TNI Angkatan Udara (AU), Pratu Hasan Pramono di Kafe New Star, Senin (6/9) hanya menunduk pasrah saja.
Ganjaran hukuman ini kemarin dibacakan majelis hakim pimpinan Dewa Made Wenten. Lengkong dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, melanggar pasal 338 KUHP.”Mengadili terdakwa dengan menjatuhkan pidana selama Sembilan tahun ,” terang hakim Dewa Made Wenten.
Dalam amar putusannya itu, vonis majelis hakim sejatinya masih lebih ringan tiga tahun, dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Artha Wijaya. Eddy sebelumnya menuntut Lengkong dengan tuntutan 12 tahun penjara.
Sebagaimana diuraikan majelis hakim, berdasarkan fakta-fakta persidangan, yaitu dari keterangan saksi-saksi, surat keterangan ahli dan keterangan terdakwa, majelis hakim menyatakan menemukan petunjuk bahwa Lengkong yang telah membunuh korban.
Namun demikian, sebelum membacakan putusannya, hakim juga masih menguraikan hal yang meringankan dan memberatkan bagi terdakwa. Yang memberatkan , perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan mengakibatkan korban meninggal.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan mengakui perbuatannya. Dan atas putusan hakim, baik Lengkong maupun JPU menyatakan sama-sama menerima.
Seperti diuraikan sejumlah saksi, kasus pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (13/3) lalu, sekitar pukul 04.00 dini hari, di tempat dugem New Star, di Jalan Gunung Soputan No. 16 B Denbar.
Berawal dari kedatangan korban ke Kafe New Star bersama Ahmad Ridwan Prihartono, Aris Sulistyawan dan Liring Prihyanto, sesampai di Kafe, Ahmad, Aris dan Liring duduk di kursi. Sedangkan korban memilih berjoged.
Tapi, baru beberapa saat duduk, tiba-
tiba saksi melihat korban dihampiri terdakwa dan bersitegang. Saat itu saksi juga mengaku melihat Aris bersalaman dengan terdakwa. Berikutnya korban mengajak saksi Ahmad pulang. Namun, korban yang berdinas di Batalyon 464 Paskhas Lanud Abdul Rahman Saleh Malang , sempat duduk.
Setelah itu, mendadak terjadi penusukan ke perut korban. Usai menusuk korban, kemudian lari. Saksi bersama rekan-rekannya yang lain menolong korban dan membawanya ke rumah sakit, tapi jiwanya tak tertolong.
Setelah itu, mendadak terjadi penusukan ke perut korban. Usai menusuk korban, kemudian lari. Saksi bersama rekan-rekannya yang lain menolong korban dan membawanya ke rumah sakit, tapi jiwanya tak tertolong.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar