Rabu, 24 Maret 2010

Operasi Wanalaga Gabungan Polres dan Kodim

By redaksi at 23 March, 2010, 8:05 am
Dompu, Gaung NTB. Operasi gabungan Wanalaga yang dilakukan selama lima hari di wilayah kawasan hutan Pekat oleh jajaran Polres Dompu bersama TNI, Jaksa dan Kehutanan setempat berhasil mengamankan enam orang tersangka Illegal Logging, lengkap dengan sejumalah Barang Buktinya (BB) berupa 200 kubik kayu berbentuk balok gelondongan. selain itu juga diamankan 3 unit mesin chainsaw serta sejumlah cirigen berisi solar. Ke enam orang tersangka Illegal logging ini adalah JM (33) warga Desa Mpuri Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima, YM (28), SM (24) dan JML (45) warga Bukit Tinggi Sori Nomo.

Termasuk SWD (38) Desa Kadindi, dan SH (28) warga dusun Sori Nangka Sori Nomo.Kapolres Dompu, AKBP Kumbul KS.SiK dalam acara ekspose di aula Polres Dompu, Senin (22/3) kemarin yang juga dihadiri Dandim 1614 Dompu, Kajari, Kadishut, Ir Muttakun, menegaskan penangkapan pelaku illegal logging ini berdasarkan informasi yang berkembang ditengah masyarakat. Dikatakan Kumbul penangkapan kayu dari para tersangka tersebut memang dilengkapi Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) dan IPTKM dari pihak kehutanan, tapi setelah dicek ke lokasi ternyata tidak sesuai dengan isi surat-surat tersebut. Untuk itu pihak Polres Dompu beserta pihak terkait akan mengusut tuntas masalah tersebut. ”Saya berharap masalah penebangan kayu ini jangan sampai di bungkus dengan IPTKM palsu. Kami akan menangkap oknum yang ikut bermain,” janjinya.

Operasi illegal logging ini ujarnya, tidak hanya sekali ini saja tapi akan dilakukan secara kontinyu karena kalau di biarkan hutan akan rusak. Untuk diketahui sekitar 150 sampai 200 kubik kayu baik itu berbentuk balok maupun gelondongan yang sudah ditebang oleh para tersangka masih berada diatas gunung. ”Penemuan ini masih di tiga titik lokasi yang sama. Diperkirakan masih banyak yang belum tersentuh karena lokasi medan yang sulit dilalui,” terangnya. Dari perbuatan enam tersangka masih kata Kapolres akan dikenakan undang-undang kehutanan Pasal 50 ayat 3 huruf c, e, h dan k, tentang mulai dari menebang, memotong, membawa serta mengangkut dan diancam hukuman penjara selama 10 tahun dengan denda 5 milliar, dan KUHP 263 tentang pemalsuan ancaman 5 tahun kurungan penjara.

Sementara itu, ditempat yang sama Kadis Kehutanan (Kadishut) Dompu, Ir Syarifuddin, mengatakan terkait pemberian izin SKSKB maupun IPKTM yang tidak sesuai di lapangan seperti temuan polisi itu diluar kemampuan pihaknya karena sebelum dikeluarkan SKSKB dan IPTKM pihaknya telah melakaukan pengecekan di lapangan. Namun pada kenyataannya masih ditemukan SKSKB dan IPTKM yang tidak sesuai. ”Kami akan malakukan croscek terkait masalah tersebut. Bila ada oknum yang bermain akan ditindas sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog