Kamis, 25 Maret 2010 20:15 WIB
KOMPAS/ Mohammad Hilmi Faiq
BANDA ACEH, KOMPAS.com — Dua warga, satu di antaranya mantan anggota TNI, Hendra Samosir (22), ditangkap personel Satuan Narkoba Poltabes Banda Aceh karena diduga terlibat perdagangan ganja. Kapoltabes Banda Aceh Kombes (Pol) Armensyah di Banda Aceh, Kamis (25/3/2010), mengatakan, polisi mengamankan 1,5 kg daun ganja kering dari tangan tersangka. Hendra Samosir yang semula juga pernah berdagang ganja hingga dipecat dari TNI itu ditangkap berdasarkan laporan temannya, Heri Ryanawar, seorang kuli asal Bandung, Jawa Barat, yang sehari sebelumnya juga ditangkap polisi.Heri ditangkap di Lampoh Daya, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, pada Minggu (22/3/2010). Sehari kemudian, polisi menangkap Hendra di Lamhasan, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar.
KOMPAS/ Mohammad Hilmi Faiq
BANDA ACEH, KOMPAS.com — Dua warga, satu di antaranya mantan anggota TNI, Hendra Samosir (22), ditangkap personel Satuan Narkoba Poltabes Banda Aceh karena diduga terlibat perdagangan ganja. Kapoltabes Banda Aceh Kombes (Pol) Armensyah di Banda Aceh, Kamis (25/3/2010), mengatakan, polisi mengamankan 1,5 kg daun ganja kering dari tangan tersangka. Hendra Samosir yang semula juga pernah berdagang ganja hingga dipecat dari TNI itu ditangkap berdasarkan laporan temannya, Heri Ryanawar, seorang kuli asal Bandung, Jawa Barat, yang sehari sebelumnya juga ditangkap polisi.Heri ditangkap di Lampoh Daya, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, pada Minggu (22/3/2010). Sehari kemudian, polisi menangkap Hendra di Lamhasan, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar.
"Tersangka Hendra memasok ganja kering kepada tersangka Heri untuk dijual Rp 10.000 per paket. Ganja yang diamankan tersebut dalam bentuk paket kecil dan besar dengan bungkusan kertas koran," ujar Kapoltabes yang didampingi Kasat Narkoba AKP Ali Luwis. Tersangka Hendra yang sempat berpangkat prajurit satu mengaku dipecat dari TNI karena terlibat jual beli ganja ketika bertugas di Kodam I Bukit Barisan, Medan, Sumatera Utara. Namun, ia enggan menjelaskan alasan menjual ganja.
Sementara itu, tersangka Heri Ryanwar mengaku nekat menjual ganja untuk ongkos pulang ke Jawa Barat. "Saya sudah tiga tahun di Banda Aceh. Selama ini saya bekerja sebagai kuli bangunan, tapi tak cukup uang untuk pulang kampung. Makanya saya mau menjual ganja," katanya.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka diamankan di sel Mapoltabes, Banda Aceh. Kedua tersangka dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Obat Terlarang dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar