Selasa, 23 Maret 2010

Anggota TNI Pemerkosa Divonis Bersalah

22/03/2010 16:54 Perkosaan
Liputan6.com, Semarang: Seorang anggota TNI Kodam IV/Diponegoro, Sersan Mayor Sutomo (45) divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim karena terbukti memperkosa anak perempuan berusia 14 tahun yang cacat sejak lahir. Sidang di Pengadilan Militer Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/3), dengan Hakim Ketua Mayor CHK Warsono berjalan lancar dan mendapat pengamanan ketat dari sejumlah anggota TNI.

Vonis majelis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan Oditur Militer Mayor CHK Yusuf Raharjo yang menuntut terdakwa satu tahun penjara pada sidang sebelumnya.Saat menjatuhkan vonis kepada terdakwa, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan terdakwa yakni korban yang masih berusia 14 tahun dan menderita cacat sejak lahir. "Hasil visum dari Rumah Sakit Umum Daerah Tugurejo Semarang juga membuktikan bahwa telah terjadi persetubuhan dengan kekerasan yang dilakukan terdakwa terhadap korban," kata Warsono.

Selain dijatuhi vonis penjara, terdakwa juga dipecat dari dinas militer dan dikenai denda sebesar Rp 10 juta atau hukuman pengganti selama tiga bulan penjara. Terkait vonis tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Kapten CHK Silain langsung mengajukan banding.(ADO/Ant)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog