Cirebon, Nusa Bali.
Sebanyak 2.366 benda bersejarah berupa mangkok dan piring yang ditaksir bernilai Rp 47 miliar ditemukan secara ilegal di dasar laut perairan irebon, Jawa Barat diamankan petugas Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Cirebon.
Komandan Lanal (Danlanal) Cirebon, Letkol (P) Deny Septiana mengatakan bahwa harta karun yang ditemukan dari dua kapal tanpa awak yaitu KLM Alini Jaya dan KLM Asli pada bulan Juli tahun lalu tersebut rencananya akan diserahkan ke Panitia Nasional Barang Muatan Kapal Tenggelam (Pannas BMKT) hari ini. “Jumlahnya sebanyak 2.366 item dan akan kami serahkan ke Pannas BMKT besok Selasa,”kata Deny di Mako Lanal Cirebon.
Dari jumlah tersebut, lanjut Deny, pihaknya akan melakukan pemilahan barang-barang yang akan dijadikan sebagai barang bukti dan untuk disimpan serta kelestarian. Selain itu untuk kasus pengambilan barang kuno secara ilegal tersebut katanya akan ditangani langsung oleh pihak Bareskrim Polri.
Disebutkan Deny, nilai satu buah mangkok yang ternyata merupakan peninggalan dari Dinasti Ming tersebut bisa mencapai harga Rp 20 juta sehingga dengan jumlahnya mencapai 2.366 item maka bisa ditaksir nilai totalnya mencapai Rp 47.3 miliar.
“Ada seorang kolektor yang berani membeli satu item barang kuno tersebut seharga Rp 20 juta. Jika dikalikan jumlah semuanya bisa mencapai Rp 47.3 miliar,”katanya dilansir inilah.com.
Pada bulan Juli 2009 petugas patroli TNI AL mencurigai kapal tanpa awak yang mengapung di perairan sekitar Ciasem Blanakan Kabupaten Subang Jawa Barat. Dari dalam kapal tersebut petugas menemukan ribuan benda kuno berupa mangkok dan piring peninggalan Dinasti Ming.
Sebanyak 2.366 benda bersejarah berupa mangkok dan piring yang ditaksir bernilai Rp 47 miliar ditemukan secara ilegal di dasar laut perairan irebon, Jawa Barat diamankan petugas Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Cirebon.
Komandan Lanal (Danlanal) Cirebon, Letkol (P) Deny Septiana mengatakan bahwa harta karun yang ditemukan dari dua kapal tanpa awak yaitu KLM Alini Jaya dan KLM Asli pada bulan Juli tahun lalu tersebut rencananya akan diserahkan ke Panitia Nasional Barang Muatan Kapal Tenggelam (Pannas BMKT) hari ini. “Jumlahnya sebanyak 2.366 item dan akan kami serahkan ke Pannas BMKT besok Selasa,”kata Deny di Mako Lanal Cirebon.
Dari jumlah tersebut, lanjut Deny, pihaknya akan melakukan pemilahan barang-barang yang akan dijadikan sebagai barang bukti dan untuk disimpan serta kelestarian. Selain itu untuk kasus pengambilan barang kuno secara ilegal tersebut katanya akan ditangani langsung oleh pihak Bareskrim Polri.
Disebutkan Deny, nilai satu buah mangkok yang ternyata merupakan peninggalan dari Dinasti Ming tersebut bisa mencapai harga Rp 20 juta sehingga dengan jumlahnya mencapai 2.366 item maka bisa ditaksir nilai totalnya mencapai Rp 47.3 miliar.
“Ada seorang kolektor yang berani membeli satu item barang kuno tersebut seharga Rp 20 juta. Jika dikalikan jumlah semuanya bisa mencapai Rp 47.3 miliar,”katanya dilansir inilah.com.
Pada bulan Juli 2009 petugas patroli TNI AL mencurigai kapal tanpa awak yang mengapung di perairan sekitar Ciasem Blanakan Kabupaten Subang Jawa Barat. Dari dalam kapal tersebut petugas menemukan ribuan benda kuno berupa mangkok dan piring peninggalan Dinasti Ming.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar