Rabu, 31 Maret 2010

Perampokan Truk Pasir Libatkan Oknum TNI

30 Maret 2010 17:59 wib Daerah
Magelang, CyberNews. Polres Magelang berhasil membekuk Widarto (39), tersangka pelaku perampokan truk di wilayah Dukun. Dalam aksi kejahatanya, warga Sirahan, Salam, Magelang, itu, berdua dengan temannya. Dalam pemeriksaan di kepolisian, Widarto, mengaku temannya itu, JH, oknum anggota TNI AD yang bermarkas di Semarang. "Pangkat JH, prajurit kepala," kata Kapolres Magelang AKBP Kif Aminanto, Selasa (30/3).

Dengan didampingi Kasatreskrim AKP Aris Suwarno, ia mengemukakan, perampokan terjadi 4 Desember 2009. Yang dijadikan sasaran truk produk 2008 ke atas. Dalam modusnya, kedua pelaku menyaru sebagai buruh menaikkan pasir Merapi ke bak truk. Dua orang itu mencegat truk yang dikemudian Wiyanto, 49, penduduk Pageruyung, Kendal, di wilayah Dukun. Sudah menjadi jamak, sopir menghentikan kendaraan, kemudian keduanya disuruh naik. Tetapi setelah masuk kabin truk, Widarto menodongkan pisau lipat. JH memukul sopir dengan linggis. Setelah pengemudi tidak berdaya, mulutnya ditutup lakban. Korban tidakl dibuang tetap dibawa dalam kabin truk.

Truk kemudian dilarikan Widarto, sedangkan JH membuntutinya dengan naik sepeda motor. Sekitar 15 km dari lokasi perampokan, tepatnya di jalan antara Gulon-Ngargosoka, Wiyanto berhasil melepaskan lakban. Kemudian melakukan perlawanan dengan cara menggigit kaki tersangka. Karena kesakitan, Widarto kehilangan kendali. Truk akhirnya masuk parit. Melihat banyak orang berdatangan ingin memberikan pertolongan, Widarto segera dihampiri JH kemudian melarikan diri. Truk itu sedianya akan dijual Rp 60 juta di Klaten.

Akibat kejadian itu, Wiyanto menderita luka tusuk di bagian leher dan kepala memar, sehingga dirawat di RSU Muntilan. Dari keterangan korban dan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka pelaku perampokan itu. "Widarto licin. Beberapa kali berpindah-pindah tempat persembunyian di Magelang, Yogyakarta, Klaten dan Solo. Berkat kerja keras anggota, tersangka bisa dibekuk di sebuah hotel di Temanggung," kata Kapolres.

Untuk menangkap JH, Polres Magelang koordinasi dengan Polisi Militer.

Sementara Widarto akan dijerat dengan tuduhan melanggar pasal 365 KUHP, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Barang bukti berupa pisau lipat dan truk diamankan di Mapolres Magelang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog