Senin, 05/04/2010 - 23:16
JAKARTA, (PRLM).- Kurun waktu 3 bulan (Januari sampai Maret 2010) TNI Angkatan Laut berhasil mengamankan potensi kerugian kekayaan negara sekitar Rp 59 miliar melalui operasi penegakan hukum di laut.
Hal ini dikemukakan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Agus Suhartono, S.E. pada saat memberikan pembekalan tentang Keamanan dan Penegakan Hukum Di Laut Dalam Penyelengaraan Kinerja Pimpinan Daerah kepada peserta Forum Konsolidasi Pimpinan Pemerintah Daerah se-Indonesia (Bupati, Walikota dan ketua DPRD Kabupaten /Kota) di Lemhanas, Senin (5/4).
Dihadapkan pada kondisi alutsita yang ada dan mengingat luasnya laut yuridiksi nasional serta lebarnya bentangan spektrum ancaman di laut, maka dalam menjaga keamanan di laut tidak dapat dipikul oleh TNI Angkatan Laut saja, akan tetapi menuntut adanya peran serta institusi dan komponen bangsa lainnya secara terpadu dan bersinergi melakukan upaya pengamanan bersama.
Pada tahun 2009 TNI Angkatan Laut menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp 13 triliun dari 131 kasus tindak pelanggaran hukum di laut di antaranya pelanggaran illegal fishing, illegal logging, illegal mining dan pelanggaran lainnya. Sementara dalam tiga bulan terakhir di tahun 2010 ini dapat diselamatkan potensi kerugian negara sebanyak 59 miliar rupiah dari 24 kasus. Angka rupiah tersebut menunjukan bahwa TNI Angkatan Laut menyelamatkan kekayaan negara sekitar 22% telah dicapai dibandingkan dengan angka pada tahun 2009. Namun bila dilihat dari jumlah kasus yang diproses cukup bukti antara tahun 2009 dengan triwulan pertama tahun 2010 menandakan bahwa adanya penurunan tindak pelanggaran hukum di laut.
Melihat besaran kekayaan negara yang dapat diselamatkan maka keberadaan penegakan hukum dan penjagaan keamanan di laut tidak dapat diabaikan begitu saja. Perhatian pemerintah mengenai hal ini harus lebih serius dan keterlibatan seluruh komponen bangsa khususnya aspek maritim sangat dibutuhkan. (Mun/das)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar