Jakarta, 6/4/2010 (Kominfo Newsroom) - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Suwarno Widjanarko mengatakan, pimpinan TNI kini tengah membahas remunerasi prajurit TNI, sementara TNI AD sendiri telah melaporkan data-data yang diperlukan untuk itu ke Mabes TNI.
"Selanjutnya kita menunggu saja dari Mabes TNI. Yang jelas kita sudah laporkan data-data remunerasi TNI AD kepada Mabes TNI. Kapan diputuskan, itu kewenangan Mabes TNI," katanya kepada wartawan sela-sela perkenalannya di Jakarta.Seperti diketahui, tahun ini pemerintah telah menaikkan gaji pegawai negeri sipil, anggota TNI dan Polri. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010 tentang Perubahan ke-12 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2010 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Juga Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2010 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Perubahan Gaji Anggota Kepolisian Republik Indonesia. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah tersebut telah terbit Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-06/PB/2010 tentang Penyesuaian Besaran Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada tahun 2010, gaji PNS terendah untuk golongan I/a dengan masa kerja golongan 0 tahun adalah Rp1.095.000, sedangkan gaji PNS tertinggi yaitu untuk PNS golongan IV/e dengan masa kerja golongan 32 tahun adalah Rp3.580.000.
Sedangkan gaji terendah untuk anggota TNI yaitu untuk pangkat prajurit dua/kelasi dua dengan masa kerja golongan 0 tahun adalah Rp1.145.000, sedangkan gaji anggota TNI tertinggi adalah Rp3.705.000, yaitu untuk pangkat Jenderal/Laksamana/Marsekal dengan masa kerja golongan 32 tahun. Untuk anggota Polri besarannya sama dengan anggota TNI.Menurut Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Negara ini pembayaran gaji pokok tersebut terhitung mulai tanggal 1 Januari 2010 dan pembayaran gaji bulan Mei 2010 harus sudah menggunakan besaran gaji pokok sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang telah diterbitkan.
Kekurangan pembayaran gaji untuk bulan Januari sampai dengan April 2010 dapat diselesaikan kekurangan pembayarannya paling lambat bulan Mei 2010. (Yr/ toeb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar