Jakarta, 6/4/2010 (Kominfo Newsroom) - Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) akan menindaklanjuti proses hukum terhadap pihak oknum TNI yang diduga menerima suap dalam kasus Miranda Swaray Goeltom.
"Puspomad siap untuk melakukan penyidikan terkait kasus tersebut dan akan dilakukan proses hukum. Tapi itu pun kalau mereka masih aktif di TNI AD," kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen TNI Suwarno Widjanarko di sela-sela perkenalannya dengan wartawan di Bengkel Kafe, Jakarta, Senin (5/4) malam.
Ia menanggapi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyerahkan berkas tiga mantan anggota DPR RI dari Fraksi TNI/Polri ke Puspom. Ketiganya adalah Darsup berpangkat Mayor Jenderal TNI AD ketika menjabat sebagai anggota DPR 1999-2004, sedangkan Sulistyadi berpangkat sebagai Laksamana Pertama TNI AL dan Suyitno berpangkat Marsekal Pertama TNI AU.
Dalam dakwaan atas terdakwa Udju Djuhaeri, diketahui ketiganya mendapatkan cek perjalanan dari Nunun Nurbaeti melalui perantara Arie Malangjudo. Menurut Suwarno, karena salah satu dari tiga nama itu adalah mantan anggota TNI AD, sudah purnawirawan, secara intitusi bukan kewenangan TNI. Namun demikian, Puspomad siap untuk melakukan penyidikan terkait kasus tersebut. (Yr/ toeb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar