Jumat, 20 Agustus 2010

Cara Pemerintah Naikkan Gaji PNS/TNI/Polri ''Salah'' Berulang-ulang

20 Agustus 2010 | BP

Setiap presiden menyampaikan nota RAPBN pada rapat paripurna DPR sering menyinggung kesejahteraan PNS/TNI/Polri, termasuk dalam RAPBN 2011 pemerintah bermaksud menaikkan gaji mereka 10%.

Maksud pemerintah baik, namun cara ini merupakan ''kesalahan'' yang berulang-ulang, karena cara ini sebenarnya tidak akan membantu memperbaiki kesejahteraan PNS/TNI/Polri, sebab hanya kompensasi saja akibat kenaikan harga barang-barang sebanyak dua kali, yaitu pertama saat mewacanakannya, kedua saat realisasi. Cara ini sebenarnya disambut biasa-biasa saja oleh PNS/TNI/Polri karena sudah biasa mengalami kondisi seperti itu.

Bila ingin menaikkan gaji mereka dengan maksud memperbaiki kesejahteraannya, contoh pada PNS, saya sarankan agar pemerintah mengubah dan menaikkan ketentuan persentase kenaikan gaji berkalanya, sehingga PNS secara sepi-sepi akan merasakan perbaikan kesejahteraan dan menikmatinya setiap dua tahun sekali dan tidak akan berdampak terhadap kenaikan harga barang-barang.
Korpri sejak terbentuk hingga saat ini tidak berfungsi dan tidak bermanfaat bagi perbaikan kesejahteraan anggotanya, padahal nama Korpri banyak dipakai untuk kepentingan publik tertentu.

Hal lain, misalnya pengelolaan potongan-potongan uang PNS seperti Askes, Bapetarum, dan lain-lain. Aneh dan lucu memang, uang milik sendiri kok dikelola oleh orang lain, uang PNS dikelola oleh non-PNS. Korpri mesti mengelola sendiri Askes PNS itu, juga potongan-potongan uang PNS lainnya, jangan diberikan orang/lembaga lain yang mengelolanya.

Hal lain tentang batas usia pensiun: bila batas usia pensiun dinilai sebagai bagian dari kesejahteraan pegawai, maka saat ini yang paling dirugikan adalah PNS. Ketentuan yang mengatur saat ini yaitu batas usia pensiun PNS 56 tahun, TNI/Polri 58 tahun, guru 60 tahun, dosen 65 tahun, hakim agung 70 tahun, dan lain-lain.

Saya pikir dikaitkan dengan usia harapan hidup rata-rata orang Indonesia sekarang 73 tahun. Sudah sepantasnya ketentuan itu segera ditinjau kembali, setidak-tidaknya batas usia pensiun PNS sama dengan TNI/Polri.


Ir. I Gede Ardhana, M.Si.
Jl. Sangalangit I No.17 Denpasar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog