Rabu, 25 Agustus 2010

Denny Indrayana: Jaksa Agung Bukan Anggota Kabinet

Selasa, 24/08/2010 16:18 WIB
Hery Winarno – detikNews

Jakarta - Di mata staf khusus Presiden bidang hukum Denny Indrayana, Jaksa Agung bukanlah anggota kabinet. Sehingga tidak perlu pengangkatan kembali oleh presiden setiap pergantian kabinet.

"Jaksa Agung itu bukan kabinet, seperti halnya Kapolri dan Panglima TNI," ujar Denny Indrayana saat didaulat menjadi saksi ahli oleh pemerintah dalam sidang judicial review masa jabatan Jaksa Agung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (24/8/2010).

Menurut Denny, anggota Kabinet adalah jabatan-jabatan yang diatur dalam UU No 9 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Sedangkan Jaksa Agung, Kapolri dan Panglima TNI tidak termasuk yang diatur dalam UU tersebut.

"Kalau Jaksa Agung ya tunduk dengan UU Kejaksaan, Kapolri ya tunduk dengan UU Kepolisian," terang Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum ini.

Yusril Ihza Mahendra mengajukan judicial review atas UU No 16/2004 tentang Kejaksaan Agung. Yusril menggugat status jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji yang dinilainya tidak sah sebagai Jaksa Agung karena masa tugasnya telah berakhir.

(her/nwk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog