Senin, 23 Agustus 2010

Perampokan dan Kepemilikan Senjata Api

Pemerintah RI pernah memberikan kemudahan kepemilikan senjata api (senpi) kepada umum, meski akhirnya ditarik kembali. Namun masih banyak senpi yang tidak jelas rimbanya, belum lagi banjirnya senpi selundupan. Itu semua bisa dikaitkan dengan perampokan bersenjata.

Akhir-akhir ini perampokan bersenjata semakin merajalela. Seperti halnya pada tahun tahun sebelumnya, perampokan dengan senjata api seperti sudah menjadi sebuah tradisi jika mendekati Lebaran para perampok tampil ala cowboy.

Tingginya tingkat kejahatan dengan menggunakan senjata api tersebut tentunya tidak lepas dari peran pemerintah yang pernah memberikan izin kemudahan bagi masyarakat umum untuk mendapatkan senjata api. Itu belum lagi senjata api yang berasal dari selundupan. Seperti yang pernah terjadi beberapa waktu lalu ketika Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 552 pucuk senjata api jenis Carl Walther dan Smith and Wesson bersama ribuan peluru hampa, di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. M4eski sudah dilakukan penarikan besar-besaran senpi di masyarakat, namun tidak dipungkiri jika sampai sekarang masih banyak senpi yang tidak jelas rimbanya.

Kasus itu kemudian memunculkan beberapa kasus penembakan di depan umum. Misalnya kasus di Hotel Hilton Jakarta, dimana Yohanes Bratcman Haerudy Natong atau yang disapa Rudy dengan gampangnya menyalakan senjata mematikan itu kepada seorang bartender caffe.

Mungkin juga kita masih diingatkan akan gaya cowboy pelawak parto, yang dengan gagahnya menembakan senjata api ke atas diantara kerumunan para wartawan. Semua itu paling tidak menunjukkan bahwa kepemilikan senjata api di Indonesia berada ditangan yang salah. Terlepas itu berijin atau tidak.

Memang untuk mendapatkan izin memndapatkan senpi tidaklah sulit. Seperti yang tercantum pada dokumen pengawasan dan pengendalian senpi nonorganik ABRI/ kini TNI (4/3/1999). Pemilik benda mematikan tersebut hanya memenuhi sedikitnya lima ketentuan. Pertama, memenuhi Undang-Undang Senjata Api tahun 1936. kedua, UU No 8 tahun 1948 tentang pendaftaran dan pemberian Izin Pemakaian Senpi.

Ketiga, UU Nop 12 tahun 1851 tentang Peraturan Hukuman Istimewa Sementara. Keempat, UU no 28 Tahun 1997 Pasal 15 ayat 2 tentang kewenangan memberikan izin dan pengawasan senpi dan senjata tajam. Kelima, Juklak Kapolri No 10/111/1991 tentang pengawasan senpiu, amunisi nonorganik ABRI.

Prosedur dan syarat pemberian izin senpi meliputi pemasukan atau impor, reimpor/ekspor/atlet Perbakinyang membawa senjata ke luar negeri dalam rangka pelatihan dan pertandingan.

Kepemilikan dan penggunaan senpibisa dikategorikan sebagai bela diri, olah raga (terutama bagi anggota Perbakin untuk olah raga menembak atau berburu), koleksi atau menyimpan dan menjadi kelengkapan tugas satuan pengamanan (satpam) dan polisi khusus (polsus).

Disamping itu, ada status senpi berupa hibah (pemindahan kepemilikan dari pemilik pertama ke lain atau kedua dan seterusnya). Demikian pula pengangkutan senjata (distribusi senjata dari gudang ke pengguna/pemilik izin).

Sedangkan pemusnahan (penghancuran senpi) bisa dilakukan melalui hasil operasi khusus berupa razia terhadap pemilik atau disebabkan alat itu sudah rusak atau tidak dapat digunakan lagi.

Data badan intelijen (Baintel) Mabes Polri menyebutkan, prosedur atau syarat perizinan senpi harus lolos berbagai syarat mutlak. Pertama, segi prosedur pengadaan berupa impor senpi non standar ABRI/TNI, pistyol gas dan alat kejut listrik (air) didasarkan atas pesanan (indent) dari instansi/ perusahaan jasa keamanan (satpam) serta perorangan secara selektif memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Penggunaan pistol gas atau alat kejut listrik setelah diizinkan harus lolos iju coba pihak Dinas Penelitian dan Pengembangan (Dislitbang) Polri dibawah krendali Badan Intelpam. Hal ini untuk mengetahui sejauh mana tingkat bahaya yang ditimbulkan oleh daya listrik atau gas.

Uji kelayakan juga untuk mengetahui kemungkinan mengubah pistol gas dengan mengganti peluru pistol asli gas dari kaliber yang sama. Karena itu pemeriksaan secara ketat agar syarat-syarat terpenuhi, harus dilakukan guna menghindari penyalahgunaan alat berbahaya itu.

Setiap warga Indonesia dimana pun berada memang boleh memiliki senpi dengan syarat mereka adalah orang-orang yang telah dinyatakan lolos tes standar kepemilikan alat berbahaya yang ditentukan melalui berbagai syarat resmi yang dikeluarkan instansi berwenang menangani senpi.

Senpi untuk satpam atau polsus yang bertugas pada instansi resmi pemerintah (profit), mereka bisa menggunakan senjata jenis kaliber. Namun jumlah yang diberikan dalam batasan tertentu, misalnya senpi genggam kaliber 22 dan 32. Senpi bahu (laras panjang) kaliber 12 GA dan kaliber 22.

Biasanya jumlah senpi yang diizinkan bagi anggota satpam atau polsus ketika mendapat tugas di lapangan, maksimal disiapkan sebanyak 15 pucuk senpi untuk setiap unit satuan.

Satuan tugas pengamanan tersebut telah lulus pendidikan keterampilan menembak. Disamping itu, harus mahir menggunakan alat berbahaya itu serta hanya digunakan pada kawasan kerja.

Kepemilikan senpi perorangan kini sedang trend di kalangan jet set atau orang-orang tertentu di ibukota. Padahal pengajuan izin kepemilikan senpi tersebut untuk kepentingan olah raga (menembak sasaran).

Awalnya, izin kepemilikan senpi hanya diberikan kepada anggota Perbakin yang sehat jasmanai dan rohani. Dia harus memiliki kemampuan atau kemahiran menggunakan senpi disamping mengetahui alat undang-undang standar memakai alat pembunuh itu pada saat apa, dimana, dan kapan waktunya.

Belakangan, kepemilikan senpi meningkat. Banyak alsan mengapa senjata perlu dimiliki secara pribadi. Pertama, untuk menjaga diri dari serangan kelompok penjahat Ibukota yang dikenal tidak pandang waktu dan tempat. Disamping itu, mereka adalah penjahat nekat yang tidak segan-segan merampas harta benda termasuk menghabisi nyawa korbannya.

Kedua, mempunyai senpi hanya untuk koleksi atau sekedar ikut-ikutan. Sering kali kondisi psikologis belum tentu mendukung sehingga tidak mampu mengontrol diri ketika dihadapkan hal-hal sepele sekalipun.

Pengajuan kepemilikan senpi bila dikabulkan setelah lolos seleksi. Izin bisa dikeluarkan bagi pejabat pemerintah/ swasta tertentu. Atau lingkungan rawan kriminal. Atau mempunya tugas menyangkut kepentingan rakyat banyak dan negara.

Jenis senpi yang diijinkan juga terbatas, yakni nonstandar ABR (TNI). Jumlahnya pun dibatasi maksimal dua pucuk setiap orang. Khusus senpi untuk bela diri hanya mendapat izin yang ditandatangani Kapolri (tidak didelegasikan).

Senpi guna kepentingan mebela diri harus dilengkapi lima ketentuan. Pertama, disertakan surat keterangan kelakuan baik (SKKB). Sehat jasmnani rohani. Memiliki kemampuan (kemahiran menembak).

Mengetahui ketentuan tentang perundang-undangan senpi. harus ada rekomendasi Kapolda, Ketua Bakorstanasda, Ketua Badan Intelijen ABRI (sekarang BIN). Jenis senpui yang dimiliki warga sipil nonorganik (senja api bukan inventaris TNI) terdiri dari jenis genggam (kaliber 22 - 32), dan senjata bahu atau laras panjang (nonstandar TNI).

Pelaku pengadaan dan penjualan senpi (senjata gas jenis apa saja) ada konsekuensi hukumnya. Bisa dikenakan pelanggaran Pasal 1 UU No 12 tahun 1951 pasal 1 ayat (1), yakni "Barang siapa tanpa hak memasukkan ke Indonesia, menjual, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuai senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahumn". Maka, hati-hatilah memiliki senpi, salah-salah alat itu bisa menggiring Anda ke bui.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog