Sabtu, 28 Agustus 2010

Mabes AD Bantah Ada Perintah Pengosongan dalam Surat KSAD

Jum'at, 27 Agustus 2010 20:08 WIB
Penghuni kompleks perumahan pensiunan Depdagri, Kompleks IPDN melakukan aksi penolakan pengosongan rumah di Jakarta, Kamis (8/4). Sebanyak enam rumah akan dikosongkan terkait pergantian masa masa dinas. TEMPO/Eko Siswono Toyudho.

TEMPO Interaktif, Jakarta - Markas Besar TNI Angkatan Darat membantah ada perintah pengosongan rumah dinas TNI dalam surat telegram yang dikirimkan Kepala Staf Angkatan Darat nomor 1409 tanggal 9 Agustus 2010. " Tidak ada kata-kata kosongkanlah di dalamnya" kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen S. Widjonarko di Mabes TNI AD hari ini, Jumat 27 Agustus 2010.

Menurutnya, surat tersebut baru dimaksudkan untuk pendataan. Dijelaskan oleh Widjanarko, berdasarkan surat tersebut, prajurit TNI yang akan pensiun setelah tahun 2010 diberi waktu hingga enam bulan setelah pensiun untuk mengembalikan rumah dinasnya pada negara. Sedangkan prajurit yang pensiun sebelum tahun 2010, Surat Izin Penghunian (SIP)-nya tidak akan diperpanjang. Surat ini juga menjadikan surat sebelumnya, ST No. 1460 yang menyatakan prajurit berhak menghuni rumah dnasnya sampai meninggal dunia tidak berlaku lagi."Surat tersebut sifatnya internal, ditujukan kepada pimpinan-pimpinan di bawah KSAD," jelas Widjonarko.

Widjonarko secara tersirat juga membantah telah melanggar kesepakatan dengan Komisi I DPR untuk melakukan moratorium pengosongan rumah dinas purnawirawan. "Kalau ditanya kenapa ada surat ini, karena ada dasar hukumnya, yaitu Permenhan No. 30 Tahun 2009," ujarnya.

Karena mengaku belum menyiapkan action, Widjanarko mengaku pihaknya belum menyiapkan kemungkinan yang dapat terjadi, seperti adanya penolakan dari keluarga purnawirawan. "Biar dicek dulu oleh masing-masing panglima. Kalau ada yang benar-benar tidak punya rumah, tentu akan kami pertimbangkan. Mungkin akan dikeluarkan ST lagi," ujarnya.

1 komentar:

  1. kalo bukan pengosongan melainkan pendataan,isi surat y bukan seperti itu...............

    BalasHapus

Arsip Blog