Jumat, 27 Agustus 2010 03:29 WIB
Penulis : Nurulia Juwita Sari
JAKARTA--MI: Surat Telegram Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) soal rumah dinas, dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan rumah para prajurit TNI AD yang masih aktif. Hal ini dikemukakan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Brigjen Suwarno Widjonarko, Kamis (26/8).
"Aturan ini untuk memenuhi kekurangan rumah prajurit, karena sampai sekarang masih banyak prajurit yang kost karena belum memiliki tepat tinggal," ujarnya.
Ia menjelaskan, surat telegram KASD tersebut merupakan penjabaran Peraturan Menteri Pertahanan nomor 30/2009 mengenai Rumah Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
Menurut Suwarno, penertiban soal rumah ini penting. Apalagi ada purnawirawan yang sudah memiliki rumah pribadi tetapi masih menempati rumah dinas. "Sementara masih banyak prajurit yang membutuhkan," imbuhnya.
Untuk para purnawirawan yang tidak memiliki rumah, kata dia, akan ada pertimbangan tersendiri apakah masih diizinkan menempati rumah dinas tersebut atau tidak. "Akan dilakukan penijauan kalau ternyata tidak memiliki tempat tinggal," jelasnya. (NJ/OL-04)
Penulis : Nurulia Juwita Sari
JAKARTA--MI: Surat Telegram Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) soal rumah dinas, dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan rumah para prajurit TNI AD yang masih aktif. Hal ini dikemukakan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Brigjen Suwarno Widjonarko, Kamis (26/8).
"Aturan ini untuk memenuhi kekurangan rumah prajurit, karena sampai sekarang masih banyak prajurit yang kost karena belum memiliki tepat tinggal," ujarnya.
Ia menjelaskan, surat telegram KASD tersebut merupakan penjabaran Peraturan Menteri Pertahanan nomor 30/2009 mengenai Rumah Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
Menurut Suwarno, penertiban soal rumah ini penting. Apalagi ada purnawirawan yang sudah memiliki rumah pribadi tetapi masih menempati rumah dinas. "Sementara masih banyak prajurit yang membutuhkan," imbuhnya.
Untuk para purnawirawan yang tidak memiliki rumah, kata dia, akan ada pertimbangan tersendiri apakah masih diizinkan menempati rumah dinas tersebut atau tidak. "Akan dilakukan penijauan kalau ternyata tidak memiliki tempat tinggal," jelasnya. (NJ/OL-04)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar