Kamis, 26 Agustus 2010

Moratorium Dipertanyakan

Wednesday, 25 August 2010

JAKARTA(SINDO) – Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI/Polri (Pepabri) mempertanyakan moratorium penertiban rumah dinas TNI menyusul keluarnya Surat Telegram KSAD No 1409.


Ketua Umum Pengurus Pusat Pepabri Agum Gumelar menyatakan, surat telegram tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan dengan Menhan,Panglima TNI,dan Komisi 1 DPR tentang adanya moratorium penertiban sampai ditemukannya solusi yang komprehensif. “Pemerintah seharusnya konsisten dengan moratorium yang telah disepakati sampai solusi yang bijak didapatkan,”ujarnya di Kantor PP Pepabri,Jakarta,kemarin Agum mengungkapkan, Surat Telegram KSAD tertanggal 9 Agustus 2010 tersebut menyatakan, anggota TNI AD yang pensiun pada 2010 diberikan kesempatan selama enam bulan untuk meninggalkan rumah dinas.

Selain itu, bagi pensiunan sebelum 2010 harus segera mengosongkan rumah dinas. Surat telegram tersebut juga telah meniadakan surat izin penempatan rumah dinas. Di mana sebelumnya para purnawirawan dapat menerima surat tersebut sampai mendapatkan tempat tinggal yang baru.“Artinya, membuat para purnawirawan yang menempati rumah dinas dianggap liar,” ujar Agum. Dia menambahkan, yang paling meresahkan para purnawirawan, rumah dinas kini tidak lagi diperkenankan untuk ditempati oleh janda purnawirawan.

Padahal, sebelumnya ada kebijakan purnawirawan dan jandanya bisa menempati rumah tersebut sampai meninggal dunia. Mantan Menteri Koordinator Politik,Sosial,dan Keamanan pada era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid ini juga meminta pemerintah untuk mengeluarkan aturan yang komprehensif dan konsisten dalam menyelesaikan persoalan rumah dinas TNI.Tanpa adanya konsistensi justru akan menimbulkan misinterpretasi atas aturan yang ada.

“Kami menginginkan aturan yang bisa menyelesaikan persoalan dengan komprehensif. Jangan aturan berubah-ubah. Di mana dengan berubahnya aturan tersebut menimbulkan misintrepretasi dari peraturan itu sendiri. Ini yang terjadi saat ini. Karena peraturan berubah-ubah,”ujarnya Seperti pernah diberitakan harian SeputarIndonesia (23/2).Usai rapat kerja dengan Komisi I Menhan Purnomo Yusgiantoro mengatakan, moratorium penertiban akan dijalankan sampai Kementerian Pertahanan (Kemhan), Markas Besar TNI serta Panitia Kerja Aset Tanah dan Rumah Dinas TNI merumuskan operasionalisasi yang tepat untuk proses penertiban.

Sebagai Ketua Umum DPP Pepabri, Agum mengatakan, dirinya, sejak surat telegram itu diterbitkan, menerima keluhan dan kekhawatiran serta pernyataan-pernyataan emosional dari para purnawirawan dan janda purnawirawan.“ Ini menimbulkan keresahan. Reaksi yang muncul sangat emosional banyak yang menangis.Terutama janda-janda,”katanya. Dia mengatakan, pemerintah harus memahami,mayoritas purnawirawan memiliki hidup yang paspasan. Mayoritas purnawirawan hanya mendapatkan Rp600 ribu sampai Rp800 ribu sebulan. “Mereka kebingungan bila harus disuruh pindah dari rumah dinas,ini juga harus disadari pemerintah,”katanya.

Pepabri juga memahami bahwa ada kebutuhan rumah dinas bagi anggota militer yang masih aktif serta ada aturan yang diberlakukan dalam penempatan rumah dinas. “Kami juga paham bahwa rumah dinas itu milik negara,”ujarnya. Untuk itu,menurut dia, solusi yang dihasilkan juga harus komprehensif. “Tidak bisa semua dipaksakan, jangan di-gebyah uyah, jangan sampai dimanfaatkan oleh kepentingan politik tertentu untuk membenturkan antara purnawirawan dengan prajurit,”katanya. Secara terpisah Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengatakan,pihaknya akan mengklarifikasi kebenaran surat telegram edaran Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) soal penertiban rumah dinas.

“Surat KSAD itu sifatnya ke bawah bukan ke kami (Menhan). Namun, kita akan cek surat telegram, seberapa detail surat telegram itu, apakah ditujukan kepada pangdam atau ke penghuni,” kata Purnomo usai peluncuran buku Mencari Indonesia di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) kemarin. Menurut dia, hal yang akan diklarifikasi apakah surat telegram itu sesuai dengan kebijakan Kemhan dan Komisi I DPR dalam rapat pembahasan Panja Aset Negara dan Rumah Dinas TNI.“Apakah surat telegram mengikat atau sifat semacam imbauan.Yang jelas, itu bukan ke menteri.

Itu yang perlu kita pelajari,”ujarnya. Purnomo menekankan, pada prinsipnya pemerintah masih memberi toleransi kepada para purnawirawan yang masih menempati rumah dinas. Dengan catatan, para purnawirawan sangat membutuhkan rumah tersebut. “Prinsipnya masih ada toleransi.Kecuali purnawirawan itu rumahnya tiga atau rumah tersebut sudah dijual,” lanjutnya.

Berdasarkan data Kementerian Pertahanan , rumah dinas yang diperuntukkan bagi anggota TNI aktif baru bisa dipenuhi oleh negara sebanyak 198.170 rumah. Sementara kebutuhan rumah dinas seharusnya sebanyak 357.874.Dari 198.170 rumah dinas TNI tersebut , yang dihuni oleh anggota aktif TNI sebanyak 158.661. Sementara sisanya, 35.509 rumah, masih dihuni oleh purnawirawan. (pasti liberti)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog