INILAH.COM, Ngawi - Menyaru sebagai anggota TNI, Gunadi (23) melakukan tindak pemerkosaan terhadap seorang gadis. Sebut saja, Bunga (16), Warga Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi, menjadi korban kebejatan tersangka Gunadi yang tinggal di Dusun Ngelembu Desa Tungkulrejo, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi.
Kejadian itu bermula tanggal (9/9) korban dijanjikan akan dinikahi oleh tersangka usai lebaran. Saat itu kondisi di rumah korban sepi karena orang tua bunga sedang pergi ke sawah.
Kondisi tersebut langsung dimanfaatkan oleh tersangka melancarkan rahyuan mautnya kepada korban. Korban dirayu untuk diajak berhubungan suami istri. Entah setan apa, korbanpun terpedaya.
Tiba waktu yang dijanjikan, tersangka ternyata mangkir. Tersangka malah tidak mau bertanggunjawab dan akhirnya kasus tersbeut dilaporkan ke Mapolres Ngawi.
Menurut Sadiran(43) Orang tua korban saat di depan penyidik mengatakan, saat itu ia sedang berada di sawah. Namun sepulang dari sawah, anaknya mengaku telah digauli oleh tersangka.kontan Sadiran kaget dengan cerita anaknya tersebut.
"Karena janjinya tidak ditepati saya lapor ke polisi," kata Kadiran, kamis (16/9/2010).
Dari laporan tersebut polisi langsung menindaklanjuti dan akhirnya polisi berhasil menciduk tersangka di rumahnya. Tersangka sempat mengelak atas tuduhan itu. namun setelah dibawa ke ke Mapolres Ngawi dan dipertemukan dengan korban, tersangka tidak bisa mengelak.
Menurut Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Sujarwanto saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. tersangka terjerat pasal tindak asusila dalam pasal 81 (2) nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Tersangka adalah bukan dari anggota TNI namun hanya buruh tani. Saat ini polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut," pungkas Sujarwanto. [beritajatim.com/bar]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar