Sabtu, 04 September 2010

TNI Bangun Pagar, Warga Keberatan


PURWOREJO - Puluhan warga Kampung Plaosan, Kelurahan Purworejo, Kabupaten Purworejo mengaku keberatan dengan pemasangan tembok pagar yang dilakukan TNI AD Yonif 412 Kostrad Raider, Kamis (2/9) kemarin. Warga keberatan dengan pemasangan tembok yang menutup jalan Gang VI. Jalan tersebut merupakan akses utama warga untuk keluar masuk kampung.
Warga yang merasa paling dirugikan yakni warga di RT 04-RW 07. Pasalnya rumah mereka berada paling dekat dengan akses jalan tersebut. "Kami terus terang keberatan dengan pendirian tembok hingga menutup akses jalan seperti ini. Jalan ini sudah ada sejak dulu saya masih kecil dan sudah puluhan tahun," ungkap Supiah, 72, warga setempat.

Ketua RT 04-RW 07 Suroto mengungkapkan pihaknya mengaku belum menerima pemberitahuan terkait pembanguan tembok yang menutup akses jalan di Gang VI itu. Di RT 04 ada sekitar 30 keluarga. ‘’Yang terdekat dengan akses jalan ini ada sekitar empat keluarga. Namun dari RT lain juga banyak yang menggunakan jalan ini. Semua warga biasanya lewat sini. Sekarang sudah digali dan terpaksa harus memutar," ungkapnya. Komandan Kompi A Yonif 412 Kostrad Kapten Inf Rizki mengatakan pemasangan tembok pagar tersebut sesuai dengan instruksi sebagai bentuk penertiban. Pemasangan pagar itu dilakukan dengan acuan patok yang sudah ada.

Pembangunan sudah mulai dilakukan dengan memasang fondasi dan menarik garis lurus antar patok. Pembangunan pagar tembok tersebut ternyata juga melintasi sebuah jalan yang dikenal warga sebagai Gang VI yang juga akses utama warga untuk keluar dari perkampungan.

Penertiban yang dilakukan tidak hanya dengan pemasangan pagar tembok. Sedikitnya tiga rumah yang masuk dalam tanah milik TNI juga diminta untuk dikosongkan. Tiga rumah itu masing-masing milik Sukino, Suradi dan Tatok yang berada di RT 04 RW 07, Plaosan. Perintah pengosongan rumah juga sudah diturunkan dengan kop surat Brigade Infantri 6/Tri Shakti Balajaya Batalyon Infantri 412/Kostrad bernomor B/858/VIII/2010/ tertanggal 30 Agustus 2010.

Istri Sukino, Tuti Sukeisi, 62, membenarkan adanya surat perintah pengosongan rumah tersebut. Isi surat perintah itu dengan dasar poin A. Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Wilayah/ Pertanahan Provinsi Jawa Tengah No. SK.104.11-530-2.216-33-2004 tertanggal 26 mei 2004 tentang akte tanah TNI AD. Point B Program kerja Yonif 412/R/6/2 Kostrad tentang pembangunan pemeliharaan dan penataan pangkalan Yonif 412/R/6/2/ Kostrad.

Surat tersebut ditandatangani Komandan Batalyon (Danyon) Infantri 412/Raider Aminton Manurung, juga ditembuskan kepada Danbrigif 6/2 Kostrad, Dandim 0708 Purworejo dan Dansubdenzibang Purworejo.

"Berlaku terhitung mulai surat ini diberikan tanggal 30 Agustus 2010 dan batas akhirnya yakni tanggal 1 Oktober 2010. Suami saya dulu sudah izin ke Zibang dan Kodam. Sekarang kami diminta untuk mengosongkan rumah, sementara sebentar lagi lebaran. Saya benar-benar bingung untuk pindah kemana," ucapnya. (tom)

1 komentar:

  1. Namanya juga tentara. Gak perang sama negara lain ya mending perang sama tetangga sendiri

    BalasHapus

Arsip Blog