Kamis, 19 Agustus 2010

Pembunuh Anggota TNI Dituntut 12 Tahun Bui

Rabu, 18 Agustus 2010 - 14:39 wib
Rohmat - Okezone
DENPASAR - Made Yasa Negara (32) alias Lengkong terdakwa pembunuh Pratu Agus Pramono, anggota TNI AU, dituntut 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar.
"Menyatakan terdakwa terbukti beesalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP dalam dakwaan primer," urai Jaksa Eddy Artha Wijaya, Rabu (18/08/2010).

Berdasar fakta-fakta yang terungkap di persidangan baik dari keterangan saksi, surat keterangan, saksi ahli dan keterangan terdakwa, jaksa menemukan petunjuk kuat adanya tindak pembunuhan terhadap korban.

"Karena itu terdakwa harus dinyatakan mampu bertanggungjawab atas perbuatan atas kesalahannya dan terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal," tegas Eddy.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dewa Made Wenten mendapat perhatian penuh dari rekan rekan terdakwa yang berpakaian serba hitam dan memadati ruangan sidang. Mendengar tuntutan itu, terdakwa akan menyampaikan pembelaan (pledoi) pada Rabu 28 Agustus mendatang.

Kasus yang menewaskan anggota TNI itu seperti diuraikan para saksi, terjadi pada tanggal 23 Maret 2010 sekitar pukul 04.00 Wita di Diskotek New Star di Jalan Gunung Soputan 16 B, Denpasar.

Kisah tragis yang menewaskan Pratu Agus bermula saat ia bersama rekan rekannya dugem di Diskotek tersebut. Saksi Ahmad dan rekan lainnya memilih duduk sembari minum sedang korban anggota Batalion 465 Paskhas Lanud Abdul Rahman Saleh Malang asyik melantai di hall mengikuti dentuman house music.

Diduga karena salah paham akhirnya terdakwa menghampiri korban lalu menusuk perutnya dengan sebilah pisau. Korban yang terkapar bersimbah darah akhirnya tewas dalam perjalanan ke rumah sakit.
(teb)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog