Selasa, 16 November 2010 | 09:40 WIB
KUPANG, POS KUPANG.Com -- Pihak penyidik DenPOM IX/Kupang, telah melimpahkan berkas penyidikan tiga tersangka anggota TNI dari Yonif 742/Satya Wira Yudha-Mataram kepada pihak Mahkamah Militer (Mahmil) Kupang. Ketiga anggota TNI itu ditetapkan sebagai tersangka karena menganiaya Romo Beatus Nunu, Pr.
"Kita sudah limpahkan berkas penyidikan dari ketiga tersangka itu ke Mahkamah Militer Kupang. Pelimpahannya sekitar pekan lalu," kata DandenPOM IX/Kupang, Mayor (CPM) I Putu Berata W, S.H kepada Pos Kupang.
Dikatakannya, berkas ketiga tersangka, yakni Pratu Zainal, Pratu Daud, dan Praka Abel Suni, displit sesuai peran masing-masing tersangka dalam peristiwa penganiayaan tersebut. "Kita buat dalam bentuk split. Masing-masing tersangka kita buatkan berkasnya sendiri-sendiri," kata Putu Berata.
Dengan telah dilimpahkannya berkas ketiga tersangka anggota TNI itu maka proses hukum selanjutnya menjadi urusan pihak Mahkamah Militer. "Tugas saya sudah selesai. Bagaimana proses persidangan untuk hukumannya menjadi kewenangan pihak pengadilan militer," katanya.
Untuk diketahui, Pastor Paroki Sta. Maria Mater Dei, Oepoli, Romo Beatus Ninu, Pr dianiaya anggota TNI AD dari Yonif 742/SWY yang bertugas sebagai anggota Pamtas (Pengamanan Wilayah Perbatasan) Indonesia-Timor Leste, Kamis (23/9/2010) malam. (ben)
KUPANG, POS KUPANG.Com -- Pihak penyidik DenPOM IX/Kupang, telah melimpahkan berkas penyidikan tiga tersangka anggota TNI dari Yonif 742/Satya Wira Yudha-Mataram kepada pihak Mahkamah Militer (Mahmil) Kupang. Ketiga anggota TNI itu ditetapkan sebagai tersangka karena menganiaya Romo Beatus Nunu, Pr.
"Kita sudah limpahkan berkas penyidikan dari ketiga tersangka itu ke Mahkamah Militer Kupang. Pelimpahannya sekitar pekan lalu," kata DandenPOM IX/Kupang, Mayor (CPM) I Putu Berata W, S.H kepada Pos Kupang.
Dikatakannya, berkas ketiga tersangka, yakni Pratu Zainal, Pratu Daud, dan Praka Abel Suni, displit sesuai peran masing-masing tersangka dalam peristiwa penganiayaan tersebut. "Kita buat dalam bentuk split. Masing-masing tersangka kita buatkan berkasnya sendiri-sendiri," kata Putu Berata.
Dengan telah dilimpahkannya berkas ketiga tersangka anggota TNI itu maka proses hukum selanjutnya menjadi urusan pihak Mahkamah Militer. "Tugas saya sudah selesai. Bagaimana proses persidangan untuk hukumannya menjadi kewenangan pihak pengadilan militer," katanya.
Untuk diketahui, Pastor Paroki Sta. Maria Mater Dei, Oepoli, Romo Beatus Ninu, Pr dianiaya anggota TNI AD dari Yonif 742/SWY yang bertugas sebagai anggota Pamtas (Pengamanan Wilayah Perbatasan) Indonesia-Timor Leste, Kamis (23/9/2010) malam. (ben)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar