Jumat, 19 November 2010

Pembunuhan Dokter, Pacar Oknum TNI Bersaksi

Kamis, 18/11/2010, 22:19 WIB

Pacar oknum TNI Prajurit Dua (Prada) Wendi Pradita (23), terdakwa kasus pembunuhan seorang dokter di Kota Madiun, Jawa Timur, Astria Erwinarti (24), akhirnya memberi kesaksian di persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, yang digelar di Pengadilan Militer III-13 Madiun, Kamis (18/11/2010).

Astria Erwinarti, warga Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun ini, bersedia bersaksi di ruang sidang setelah sebelumnya sebanyak tiga kali diberi surat panggilan namun yang bersangkutan tidak hadir.

Dalam kesaksiannya, Astria menceritakan bahwa Wendi pernah mengaku bahwa dirinya yang membunuh pensiunan dokter bernama Kangean Wibisono di rumah korban di Jalan Bali Nomor 8 Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, pada 19 Juni.

"Saya sempat curiga ketika melihat bekas darah di celana Wendi saat bertemu 20 Juni 2010. Saat saya tanya, katanya bercak darah itu akibat habis bertengkar dengan seseorang," kata Astria kepada majelis hakim yang diketuai Letnan Kolonel Chk Muhamad Mahmud. Menurut Astria, Wendi saat itu tidak berniat membunuh sang dokter. Wendi hanya ingin membuat pingsan karena ketahuan mencuri sesuatu barang milik korban.

Hubungan dekat Astria dengan Wendi berawal dari perkenalannya dengan Wendi lewat situs jejaring sosial "facebook" pada Maret 2010. Saat itu keduanya sama-sama bekerja di Bekasi, Jawa Barat, hingga akhirnya berpacaran.

Selain Astria, anak dokter Kangean Wibisono, Alex Okky, juga bersaksi di persidangan. Alex merupakan orang pertama yang menemukan korban tergeletak di ruang dalam rumah kontrakan korban.

"Saya waktu itu datang dari Surabaya dan mengunjungi bapak. Pada hari Sabtu 19 Juni sekitar pukul 06.30 WIB, saya menemukan bapak sudah tergeletak dengan banyak darah di tubuhnya," kata Alex yang bekerja sebagai koki di sebuah rumah makan di Surabaya ini.

Saksi Alex menuturkan, selama ini bapaknya memang pernah punya masalah utang piutang dengan beberapa orang. Dokter tersebut kadang meminjamkan uang ke seseorang, nilainya puluhan hingga ratusan juta dan ada surat perjanjiannya.

Namun, Ia tidak tahu apakah ada urusan utang piutang antara Wendi dan ayahnya. Dalam kasus ini, pengadilan akan memeriksa 12 saksi. Dan hingga saat ini pengadilan telah memeriksa 11 saksi. Dengan demikian, pengadilan tinggal memanggil satu saksi yang pernah berhubungan dengan terdakwa, yakni petugas "leasing" atau pembiayaan kredit yang mengambil sepeda motor kredit Wendi.

Sidang yang digelar sejak pukul 11.00 WIB hingga 16.30 WIB itu akhirnya ditunda Senin (29/11) untuk pemeriksaan saksi dan tuntutan.

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh Oditur Militer, perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 365 ayat 1 KUHP yang diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun sebagaimana diatur dalam ayat 3 pada pasal yang sama, tentang pencurian yang menyebabkan kematian.(Irf/Ant)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog