Laporan wartawan KOMPAS Fabiola Ponto
Minggu, 14 November 2010 | 12:34 WIB
SURABAYA, KOMPAS.com — Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Badrodin mengakui bahwa anggotanya melakukan kesalahan dalam kasus penembakan anggota TNI aktif di Mojokerto. Ada kesalahan prosedur dalam tindakan yang diambil terhadap pelaku pencurian kabel telepon itu.
"Dalam melakukan upaya paksa bisa dengan tangan kosong, dengan mulut, tongkat, borgol, bahkan juga senjata api," tutur Badrodin di sela-sela perayaan hari ulang tahun ke-65 Korps Brimob Polda Jatim di Mapolda Jatim Surabaya, Minggu (14/11/2010). Penggunaan senjata tersebut untuk melindungi jiwa orang lain ataupun petugas. Selain itu, polisi berhak menggunakan senjata api bila terdapat ancaman seimbang. "Kalau orang menodongkan senjata, kami bisa melakukan penembakan, bahkan tanpa peringatan," kata dia lagi.
Persoalannya, dalam menangani kasus pencurian kabel di Mojokerto yang dirilis di Polres Mojokerto pada 11 November lalu, polisi menembak tiga orang, salah satu pelaku yang ternyata anggota TNI aktif. Total terdapat empat pelaku. Satu pelaku yang tidak ditembak diduga berperan sebagai penadah. Dari mereka, polisi menyita barang bukti berupa 400 meter kabel.
Akibat kejadian tersebut, anggota yang melakukan penembakan dicopot dari jabatan. Kini, Direktorat Reserse Kriminal Polda Jatim menahan anggota itu untuk diproses pidana. "Kami juga menahan anggota si penembak, sedangkan 12 orang lainnya masih diperiksa di Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jatim," paparnya.
Minggu, 14 November 2010 | 12:34 WIB
SURABAYA, KOMPAS.com — Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Badrodin mengakui bahwa anggotanya melakukan kesalahan dalam kasus penembakan anggota TNI aktif di Mojokerto. Ada kesalahan prosedur dalam tindakan yang diambil terhadap pelaku pencurian kabel telepon itu.
"Dalam melakukan upaya paksa bisa dengan tangan kosong, dengan mulut, tongkat, borgol, bahkan juga senjata api," tutur Badrodin di sela-sela perayaan hari ulang tahun ke-65 Korps Brimob Polda Jatim di Mapolda Jatim Surabaya, Minggu (14/11/2010). Penggunaan senjata tersebut untuk melindungi jiwa orang lain ataupun petugas. Selain itu, polisi berhak menggunakan senjata api bila terdapat ancaman seimbang. "Kalau orang menodongkan senjata, kami bisa melakukan penembakan, bahkan tanpa peringatan," kata dia lagi.
Persoalannya, dalam menangani kasus pencurian kabel di Mojokerto yang dirilis di Polres Mojokerto pada 11 November lalu, polisi menembak tiga orang, salah satu pelaku yang ternyata anggota TNI aktif. Total terdapat empat pelaku. Satu pelaku yang tidak ditembak diduga berperan sebagai penadah. Dari mereka, polisi menyita barang bukti berupa 400 meter kabel.
Akibat kejadian tersebut, anggota yang melakukan penembakan dicopot dari jabatan. Kini, Direktorat Reserse Kriminal Polda Jatim menahan anggota itu untuk diproses pidana. "Kami juga menahan anggota si penembak, sedangkan 12 orang lainnya masih diperiksa di Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jatim," paparnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar