JERRY OMONA
TEMPO Interaktif, Jayapura - Pengadilan Militer III–19 Kodam XVII/Cenderawasih, Jayapura, menuntut empat bulan penjara bagi anggota TNI yang telah menyiksa warga di Puncak Jaya, Papua.
Oditur Militer, Letkol CHK Edi Imran dan Mayor CHK Sumantri menuntut Letnan Dua Inf Cosmos, komandan pos Kolome, Distrik Illu empat bulan penjara potong masa tahanan. Sementara itu, Prajurit Kepala Sahminan Husain Lubis, Prajurit Dua Joko Sulistiono, dan Prajurit Dua Dwi Purwanto dituntut tiga bulan penjara potong masa tahanan.
Terdakwa dijerat Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) tentang menolak perintah dinas, melampaui perintah dinas serta mengajak untuk menolak perintah dinas. “Siap jalani hukuman,” kata Letnan Dua, Inf. Cosmos singkat, usai pembacaan tuntutan, Selasa(9/11).
Sidang hari ini dipimpin Majelis Hakim, Kolonel Laut (KH) Adnan Madjid,SH,MH didampingi anggota Majelis Hakim, Mayor CKH Sudarsono, dan Mayor Sus Jacky Ibrahim,SH. Sidang berikut akan dilanjutkan Kamis esok dengan agenda pembelaan bagi para terdakwa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar