11 November 2010, 19:22:32| Laporan Maja FM Mojokerto
suarasurabaya.net| Seorang anggota TNI berinisial SF (35) warga Desa/Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto, setelah terbukti melakukan pencurian kabel telepon, di Desa Tinggar Buntuk Kecamatan bangsal, Kabupaten Mojokerto pada Rabu (10/11) malam, bersama 3 rekanya. AKBP PRASETYO UTOMO Kapolres Mojokerto, Kamis (11/11) mengatakan, sekarang ini tersangka dan barang buktinya diamankan di Mapolres Mojokerto untuk pengembangan. Selain SF, 3 orang tersangka lainya juga masih diperiksa secara intensif, yakni KHOMIL alias ULER (27) asal Desa Mojotamping, Kecamatan Bangsal, SYAKUR (30) asal Ngranggon, Kecamatan Bangsal, dan Fuadi, asal Karang Pilang, Kota Surabaya.
“Mereka sudah beberapa tahun terakhir jadi DPO, sebab polisi sudah banyak mendapat laporan pencurian kabel telpon dan pelakunya mengarah pada mereka”, katanya. Kata PRASETYO UTOMO, SF oknum TNI ini, ditangkap saat melakukan aksi pencurian kabel di Desa Tinggar Buntut, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Rabu malam bersama tiga temannya. Keempat pelaku sempat ditembak, saat hendak ditangkap Satbuser Polres Mojokerto karena berusaha kabur. Bahkan penangkapan sempat diwarnai aksi kejr kejaran antara pelaku yang mengendarai mobil Avanza Nopol N 735 V dengan polisi. Namun akirnya polisi berhasil melumpuhkan mereka.
Sementara dari pengakuan salah satu pelaku, mengaku sudah lebih 47 kali melakukan pencurian kabel telepon di wilayah Mojokerto. Kabel hasil curian ini dijual ke sebuah pabrik peleburan baja PT. Ispatindo di kawasan Sepanjang dengan harga 56 ribu perkilogramnya. “Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. Sedangkan, satu pelaku yang berstatus anggota TNI, akan dikembalikan ke kesatuannya untuk diproses lebih lanjut”, kata PRSETYO UTOMO yang didampingi AKP MANANG SOEBETI Kasatrekrim dan Kasubag AKP LILIK ACHIRIL EKAWATI Humas. Sementara dari pantauan Maja FM, hingga siang tadi, beberapa anggota Denpom sudah berada di Mapolres Mojokerto dan hendak menjemput SF selanjutnya akan diproses ke Denpom. Sementara tersangka lainya bersama barang buktinya masih diamankan di Mapolres Mojokerto.(bud/git)
suarasurabaya.net| Seorang anggota TNI berinisial SF (35) warga Desa/Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto, setelah terbukti melakukan pencurian kabel telepon, di Desa Tinggar Buntuk Kecamatan bangsal, Kabupaten Mojokerto pada Rabu (10/11) malam, bersama 3 rekanya. AKBP PRASETYO UTOMO Kapolres Mojokerto, Kamis (11/11) mengatakan, sekarang ini tersangka dan barang buktinya diamankan di Mapolres Mojokerto untuk pengembangan. Selain SF, 3 orang tersangka lainya juga masih diperiksa secara intensif, yakni KHOMIL alias ULER (27) asal Desa Mojotamping, Kecamatan Bangsal, SYAKUR (30) asal Ngranggon, Kecamatan Bangsal, dan Fuadi, asal Karang Pilang, Kota Surabaya.
“Mereka sudah beberapa tahun terakhir jadi DPO, sebab polisi sudah banyak mendapat laporan pencurian kabel telpon dan pelakunya mengarah pada mereka”, katanya. Kata PRASETYO UTOMO, SF oknum TNI ini, ditangkap saat melakukan aksi pencurian kabel di Desa Tinggar Buntut, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Rabu malam bersama tiga temannya. Keempat pelaku sempat ditembak, saat hendak ditangkap Satbuser Polres Mojokerto karena berusaha kabur. Bahkan penangkapan sempat diwarnai aksi kejr kejaran antara pelaku yang mengendarai mobil Avanza Nopol N 735 V dengan polisi. Namun akirnya polisi berhasil melumpuhkan mereka.
Sementara dari pengakuan salah satu pelaku, mengaku sudah lebih 47 kali melakukan pencurian kabel telepon di wilayah Mojokerto. Kabel hasil curian ini dijual ke sebuah pabrik peleburan baja PT. Ispatindo di kawasan Sepanjang dengan harga 56 ribu perkilogramnya. “Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. Sedangkan, satu pelaku yang berstatus anggota TNI, akan dikembalikan ke kesatuannya untuk diproses lebih lanjut”, kata PRSETYO UTOMO yang didampingi AKP MANANG SOEBETI Kasatrekrim dan Kasubag AKP LILIK ACHIRIL EKAWATI Humas. Sementara dari pantauan Maja FM, hingga siang tadi, beberapa anggota Denpom sudah berada di Mapolres Mojokerto dan hendak menjemput SF selanjutnya akan diproses ke Denpom. Sementara tersangka lainya bersama barang buktinya masih diamankan di Mapolres Mojokerto.(bud/git)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar