Oleh : Berthy B Rahawarin | 16-Nov-2010, 01:57:33 WIB
KabarIndonesia - Tangerang, Akhir pekan lalu, Sabtu (13/11), benar-benar hari yang nahas bagi Ny. Lisa. Ibu dua anak yang ditinggal suaminya merantau ke Siantar ini dianiaya oleh dua orang tak dikenal di hadapan dua buah hatinya yang masih berusia 8 dan 3 tahun di rumah kontrakannya, kawasan Kota Tangerang, Banten.
Menurut saksi mata, anak gadisnya yang berusia 8 tahun sempat berteriak-teriak memohon ampun agar ibunya jangan dipukuli. Namun para pelaku tidak menghiraukannya. Tetap saja Ny. Lisa dihajar bertubi-tubi dengan tangan terkepal oknum TNI itu hingga terjerembab ke lantai sampai tak sadarkan diri. Wanita kelahiran 18 Oktober 1983 itu akhirnya menderita memar di mata kanan, pipi kiri, dada dan lengan kiri.
Polres Tangerang, usai menerima hasil visum korban dari RSU Tangerang, kemudian menduga kedua tersangka pelakunya adalah anggota TNI dari kesatuan YONIF 203 Kemuning. Diperoleh keterangan, kedua oknum TNI itu mendapat order dari seorang wanita yang masih terikat hubungan keluarga.
Motif penganiayaan diduga salah paham soal uang kontrakan. Ny. Lisa diinformasikan selama empat bulan ini mengontrak rumah petak milik wanita itu dengan tarif Rp. 700.000,- per bulan. Pada bulan keempat, Ny. Lisa sudah mempersiapkan diri untuk pindah ke kontrakan baru. Sementara kontrakannya pada bulan keempat yg sebenarnya masih belum genap jatuh tempo pembayarannya ini masih nunggak sebesar Rp. 85.000,-.
Polisi menjerat pelaku menggunakan KUHP Pasal 351, diperberat dengan Undang-undang Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak. Sebagai oknum TNI kedua pelaku akan menjalani pemeriksaan di Residen Polisi Militer (Den-POM) Tangerang.
KabarIndonesia - Tangerang, Akhir pekan lalu, Sabtu (13/11), benar-benar hari yang nahas bagi Ny. Lisa. Ibu dua anak yang ditinggal suaminya merantau ke Siantar ini dianiaya oleh dua orang tak dikenal di hadapan dua buah hatinya yang masih berusia 8 dan 3 tahun di rumah kontrakannya, kawasan Kota Tangerang, Banten.
Menurut saksi mata, anak gadisnya yang berusia 8 tahun sempat berteriak-teriak memohon ampun agar ibunya jangan dipukuli. Namun para pelaku tidak menghiraukannya. Tetap saja Ny. Lisa dihajar bertubi-tubi dengan tangan terkepal oknum TNI itu hingga terjerembab ke lantai sampai tak sadarkan diri. Wanita kelahiran 18 Oktober 1983 itu akhirnya menderita memar di mata kanan, pipi kiri, dada dan lengan kiri.
Polres Tangerang, usai menerima hasil visum korban dari RSU Tangerang, kemudian menduga kedua tersangka pelakunya adalah anggota TNI dari kesatuan YONIF 203 Kemuning. Diperoleh keterangan, kedua oknum TNI itu mendapat order dari seorang wanita yang masih terikat hubungan keluarga.
Motif penganiayaan diduga salah paham soal uang kontrakan. Ny. Lisa diinformasikan selama empat bulan ini mengontrak rumah petak milik wanita itu dengan tarif Rp. 700.000,- per bulan. Pada bulan keempat, Ny. Lisa sudah mempersiapkan diri untuk pindah ke kontrakan baru. Sementara kontrakannya pada bulan keempat yg sebenarnya masih belum genap jatuh tempo pembayarannya ini masih nunggak sebesar Rp. 85.000,-.
Polisi menjerat pelaku menggunakan KUHP Pasal 351, diperberat dengan Undang-undang Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak. Sebagai oknum TNI kedua pelaku akan menjalani pemeriksaan di Residen Polisi Militer (Den-POM) Tangerang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar