Selasa, 09 November 2010

Sidang Lanjutan Penganiaya Warga Papua Hadirkan Perwira TNI

Senin, 08 November 2010 | 11:43 WIB
TEMPO Interaktif, Jayapura - Sidang lanjutan empat anggota TNI 753 AVT/Nabire, Kodam XVII/Cenderawasih yang diduga menganiaya warga di Kampung Gurage, Distrik Tingginambut, Puncak Jaya, seperti terekam dalam video penganiayaan di situs Youtube, kembali disidang di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Papua, Senin (8/11).

Keempat terdakwa masing-masing Praka Sahminan Husein Lubis (Anggota Pos Gurage), Prada Dwi Purwanto (Anggota Pos Gurage), Prada Joko Sulistiono (Anggota Pos Kalome), dan Letnan Dua Infantri Cosmos. Sidang kali ini menghadirkan saksi seorang perwira TNI, Lettu Inf. Sudarmin, komandan pos Gurage. Sudarmin sebelumnya juga dihadirkan dalam sidang perdana Jumat (5/11) lalu. Sidang hari ini dipimpin hakim Ketua, Letkol CHK Adil K didampingi anggota majelis Letkol CHK Moch Affandi dan Mayor CHK S Heri P.

Penyiksaan terhadap warga Papua sebelumnya bermula dari penyisiran puluhan prajurit TNI dari Pos Kalome dan Gurage, di Puncak Jaya. Dalam patroli tersebut, ditemukan informasi bahwa tersimpan senjata AK 47 dan Moser di Kampung Gurage, tepatnya di rumah salah seorang anggota Organisasi Papua Merdeka, Kotoran Wonda. Anggota TNI akhirnya mengumpulkan warga dan memisah antara lelaki dan perempuan. Dalam interograsi pada kelompok lelaki yang berjumlah sekitar 30 orang, penyiksaan pun terjadi. “Ada informasi tersimpan senjata, mereka tidak mau mengaku, jadi dipukul tapi dalam batas wajar,” kata Prada Joko Sulistiono.

Sidang lanjutan siang ini direncanakan akan memutus hukuman bagi para terdakwa. Belasan anggota TNI Kodam XVII/Cenderawasih berjaga di sekitar Oditurat Militer. Hingga laporan ini diturunkan, sidang masih sementara berlangsung.
JERRY OMONA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog