Sabtu, 27/02/2010 22:32
Ramadhian Fadillah - detikNews WIB
Jakarta - Tiga sopir Kementrian Pertahanan (Kemhan) ditangkap polisi di Sukabumi, Jawa Barat, dini hari tadi. Mereka kedapatan mengangkut imigran asal Afganistan, tanpa izin resmi. Pihak Kemhan pun telah melakukan pemeriksaan terhadap dua anggota TNI danseorang PNS, yang menjadi sopir tersebut.
Ramadhian Fadillah - detikNews WIB
Jakarta - Tiga sopir Kementrian Pertahanan (Kemhan) ditangkap polisi di Sukabumi, Jawa Barat, dini hari tadi. Mereka kedapatan mengangkut imigran asal Afganistan, tanpa izin resmi. Pihak Kemhan pun telah melakukan pemeriksaan terhadap dua anggota TNI danseorang PNS, yang menjadi sopir tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan sementara diperoleh keterangan, bahwa ketiga pengemudi bus dinas Kemhan diketahui tidak memiliki izin resmi menggunakan kendaraan dinas pada saat di luar jam kerja," ujar Kepala Biro Humas Kemhan, Brigjen TNI I Wayan Midhio dalam keterangan yang diterima detikcom, Sabtu (27/2/2010).
Wayan menegaskan, penggunaan kendaraan dinas antar jemput personel (AJP)tertuang dalam instruksi pimpinan Kemhan. Instruksi mengatur tata cara penggunaan kendaraan AJP tersebut untuk kepentingan antarjemput pada saat jamkerja. Sedangkan di luar jam kerja harus melalui prosedur perizinan dari pimpinan unitnya masing-masing.
Tindakan Kemhan saat ini selain melakukan investigasi pendahuluan terhadap para pelaku tersebut juga menyerahkan sepenuhnya kasus pelanggaran tersebut kepada pihak POM TNI dan BAIS TNI untuk melakukan investigasi baik untuk menemukan kemungkinan adanya pelanggaran hukum maupun motif lain dari pelaku melakukan tindakan pelanggaran instruksi tersebut."Apabila diketemukan adanya pelanggaran hukum, maka akan diberikan tindakan yang tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Kemhan pun mengucapkan terimakasih pada pihak kepolisian yang menangkap tiga sopir Kemhan ini."Kami dari Kementerian Pertahanan memberikan apresiasi yang sangat positif atas ditangkapnya personel pengemudi tersebut, sehingga pelaku pelanggaran tersebut dapat ditindak sesuai ketentuan hukum," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar