Kamis, 25 Februari 2010

Danrem Perintahkan Agus Yogar Hadiri Sidang

Kolonel Dody Usodo Hargo
Rabu, 24 Februari 2010 11:13 WITA
KUPANG, POS KUPANG. com -- Komandan Korem (Danrem) 161/Wirasakti Kupang, Kolonel Dody Usodo Hargo,S.SIp sudah memerintahkan Agus Yogar, anggota TNI dari Kodim Flotim agar menghadiri persidangan kasus pembunuhan Yohakim Laka Loi Langodai di Pengadilan Negeri (PN) Lewoleba.

Danrem mengatakan itu saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (23/2/2010). Menurut Danrem, Agus Yogar diperintahkan menghadiri persidangan tanpa mengenakan pakaian dinas supaya tidak mempengaruhi persidangan. Apalagi dugaan keterlibatannya dalam kasus itu ecara pribadi, bukan atas nama TNI.

Menurut Danrem, proses sidang kasus itu sedang berjalan. Pemeriksaan awal penyidik tidak menyebut nama Agus Yogar. Nama Agus Yogar baru disebut oleh saksi pada pertengahan sidang kasus tersebut sehingga yang bersangkutan sudah diperintahkan untuk menghadiri sidang agar semuanya jelas. Menurut Danrem, pemeriksaan yang dilakukan internal Kodim Flotim, tidak ditemukan bukti keterlibatan Agus Yogar dalam kasus pembunuhan itu. Dia meminta masyarakat harus obtyektif melihat kasus tersebut. Keterangan saksi dalam persidangan yang menyebut nama Agus Yogar, katanya, merupakan urusan pribadi Agus Yogar dan tidak ada kaitannya dengan institusi TNI.

Katakan yang Jujur
Sidang lanjutan kasus tersebut di PN Lewoleba mulai memasuki tahapan-tahapan krusial. Terdakwa Lambertus Bedi Langodaoi, Mathias Bala, Theresia Abon Manuk dan Bambang Trihantara, dihadapkan pada pilihan sulit ketika mereka diberi waktu singkat supaya mengungkapkan fakta sebenarnya yang bisa menolong dirinya sendiri atau sebaliknya justru memberatkan.

"Yang bisa bantu saudara (terdakwa) adalah terdakwa sendiri. Bukan siapa-siapa. Yang bisa memberatkan terdakwa, juga terdakwa sendiri. Kalau melihat, mendengar atau terlibat langsung, katakanlah yang sejujurnya, karena hanya saudara yang bisa tolong diri terdakwa sendiri," tandas Ketua Majelis Hakim, Jhon P.L.Tobing, S.H, M.Hum, didampingi anggota majelis Wempy WJ Duka, S.H, dan Gustav Bless Kupa, S.H, dalam sidang lanjutan hari Selasa (23/2/2010).

Sidang berlangsung sejak pagi sampai malam, dengan agenda utama pemeriksaan saksi Mathias Bala Langobelen, saksi verbalisan penyidik Direskrim Polda NTT dan Polres Lembata yakni AKP Yeter Benediktus Selan, S.H (ketua tim penyidik Direskrim), AKP I Gede Putra Yase, S.H (mantan Kasat Reskrim Polres Lembata), Aiptu Buang Sine (Penyidik Direskrim) Polda NTT dan Rocky J Lomi ( penyidik Polres Lembata). Tim penyidik dihadirkan tim jaksa penuntut umum (JPU) karena terdakwa Bala mengaku mengalami tekanan fisik dan psikis selama pemeriksaan.

Namun dari pemeriksaan empat saksi verbalisan yang memeriksa Bala tak terungkap ada tekanan psikis yang nyata kepada Bala. Ungkapan bahwa Bala akan dibawa penyidik diperiksa ke Polda NTT atau foto pelaku sudah terekam satelit hanya taktik penyidik. Meski demikian majelis akan memusyawarahkannya lagi sebelum menyatakan pendapatnya, apakah Bala bisa mencabut keterangannya dalam BAP. Seperti pada pada dua sidang sebelumnya, dalam pemeriksaan saksi dan konfrontir, Bala masih tak berubah sikap. Ia mengungkapkan bahwa dirinya mengalami tekanan psikologis dan mencabut semua keterangannya yang diberikannya saat diperiksa penyidik polisi.

Dua saksi lainnya dihadirkan adalah Yohanes Leda Langodai atau Yohan (putra kandung terdakwa Lambertus Bedi Langodai) dan oknum anggota TNI, Agus Yogar. Agus Yogar dan Yohan menyangkal berada di TKP pada saat terjadi pembunuhan. Agus menyatakan saat kejadian ia berada di Larantuka. Dalam sidang itu, hakim meminta para terdakwa supaya berkata terus terang. Dalam sidang kemarin, Bedi tampil dengan kemeja lengan pendek warna dasar hitam garis-garis putih, dipadu celana kain warna hijau lumut. Kumis dan janggut dicukur bersih. Ia lebih sering menunduk.

Terdakwa Erni Manuk, salah satu caleg terpilih DPRD Lembata yang belum dilantik sejak pemilu legislatif tahun silam, tampil rapi dengan baju dan celana stelan. Wajahnya dipoles make up tipis dan lisptik merah. "Waktu Anda sangat singkat. Yang bisa menolong diri saudara adalah saudara sendiri. Kalau saudara mengetahui, mendengar atau mungkin terlibat, katakan sejujurnya," kata ketua majelis hakim.

Erni Manuk, dalam pemeriksaan kemarin mengungkapkan bahwa ia tak berada di Lewoleba pada saat pembunuhan Yohakim Langodai, Selasa (19/2/2009). Ia mengetahui kematian Yohakim karena dikirimi pesan siangkat oleh Bala. Ia mengatakan, Selasa pagi ia sudah berangkat ke Kupang dengan pesawat Merpati dari Lewoleba. Pada siang hari dia melanjutkan penerbangan dari Kupang ke Denpasar dengan pesawat Garuda. Dalam penerbangan ke Denpasar, tutur Erni, ia membeli dua tiket pada temannya di Vero di Kupang. Satu tiket untuk dirinya dan satu tiket untuk anaknya, Yogas. Dalam manifest, tertulis nama Theresia, diakui Erni sebagai namanya yang menempati kursi nomor 5-C.

"Dalam aturan penerbangan one ticket one seat, kenapa Anda tidak komplain kepada pramugari? Anda kan beli dua tiket, kenapa hanya satu kursi yang Anda tempati?" tanya ketua majelis. Hakim masih menanyakan apakah nama anaknya Yogas itu terdapat dalam manifest penerbangan dari Kupang ke Denpasar dan Erni tampak gelagapan menjawabnya. Sebab sebab nama putranya, saat keberangkatan itu, berusai sekitar setahun lebih tak tercatat dalam manifest. Di sebelah kursi nomor 5-C, tempat duduk Erni, terisi penumpang bernama Fitria.
Erni mengatakan bahwa tiket dari Kupang ke Denpasar telah dibuangnya. Demikian pula tiket dari Lewoleba ke Kupang tak disimpannya lagi. Bahkan saksi agen pesawat Merpati di Lewoleba, Toni Chandra, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kemarin, mengaku tidak memperhatikan apakah Erni Manuk ikut pada saat penerbangan dan ada dalam kabin atau tidak. (ius)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog