Senin, 22 Februari 2010 20:49 WIB
Penulis : Akhmad Mustain
JAKARTA--MI: Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menegaskan bahwa Kementerian Pertahanan akan mengikuti desakan Komisi I DPR untuk melakukan moratorium penertiban rumah dinas prajurit TNI. Selama masa tersebut, Kemenhan akan melakukan pembenahan dalam operasional rumah dinas. "Aturan kebijakannya tetap, tetapi dilapangan ada instruksi moratorium sambil kita benahi nanti operasionalisasinya," kata Purnomo seusai rapat kerja dengan Komisi I DPR di Gedung Nusantara II komplek Parlemen Senayan Jakarta, Senin (22/2). Sampai kapan moratorium tersebut akan dilakukan, Purnomo menyatakan bahwa saat ini juga ada Panitia Kerja dari DPR terkait permasalahan ini. Nanti, proses evaluasi di Kementrian pertahanan dan TNI akan melakukan koordinasi untuk menindaklanjutinya. Nanti kan ada panja DPR, panja operasionasilasi di bodang pertahanan dan mabes TNI akan melakukan koordinasi untuk ditindaklanjuti. "Ini kan Panja baru saja dibentuk oleh DPR, nanti sajalah. Yang jelas aturannya tetap, tetapi penertibannya dilapangan yang moratorium," ungkapnya.
Penulis : Akhmad Mustain
JAKARTA--MI: Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menegaskan bahwa Kementerian Pertahanan akan mengikuti desakan Komisi I DPR untuk melakukan moratorium penertiban rumah dinas prajurit TNI. Selama masa tersebut, Kemenhan akan melakukan pembenahan dalam operasional rumah dinas. "Aturan kebijakannya tetap, tetapi dilapangan ada instruksi moratorium sambil kita benahi nanti operasionalisasinya," kata Purnomo seusai rapat kerja dengan Komisi I DPR di Gedung Nusantara II komplek Parlemen Senayan Jakarta, Senin (22/2). Sampai kapan moratorium tersebut akan dilakukan, Purnomo menyatakan bahwa saat ini juga ada Panitia Kerja dari DPR terkait permasalahan ini. Nanti, proses evaluasi di Kementrian pertahanan dan TNI akan melakukan koordinasi untuk menindaklanjutinya. Nanti kan ada panja DPR, panja operasionasilasi di bodang pertahanan dan mabes TNI akan melakukan koordinasi untuk ditindaklanjuti. "Ini kan Panja baru saja dibentuk oleh DPR, nanti sajalah. Yang jelas aturannya tetap, tetapi penertibannya dilapangan yang moratorium," ungkapnya.
Dikatakannya, harus ada pembedaan antara aturan dan moratorium di lapangan. Yang dimaksud, misalkan aturan rumah-rumah dinas prajurit memang golongan 1 dan 2 merupakan rumah negara, tetapi jika ada rumah kategori tersebut saat ini sudah ditempati yang tidak berhak, saat ini masih moratorium untuk menertibkannya. Purnomo juga menyatakan bahwa anggaran untuk pengadaan rumah dinas TNI terbatas. Untuk itu, Kemenhan menjajaki kerjasama dengan Kementrian Perumahan Rakyat (Kemenpera) untuk membangun Rumaj Susun Tanah Sewa (Rusunawa).
"Yang jelas Menpera bersedia menyediakan 20 tower, sekitar 1300 rusunawa. Kita persiapkan untuk perumahan prajurit," kata Purnomo. Sementara itu Panglima TNI Djoko Santoso menyatakan bahwa penertiban hanya dilakukan pada rumah dinas yang diperlukan untuk operasional TNI dan juga yang ditempati oleh yang bukan punya haknya. "Itulah posisi saya," kata Djoko. Djoko menyontohkan rumah Butanil Arifin yang diperlukan untuk keperluan satuan intelijen. "Kan tidak mungkin prajurit intelijen yang harus standby 24 jam, kediamannya jauh dari komplek," ungkapnya.
Pernyataan Djoko tersebut langsung disanggah oleh Wakil Ketua Komisi I Hayono Isman. "Saya lihat di Komplek Pak Bustanil, sudah ada tujuh KK (kepala Keluarga) yang dikosongkan, tetapi tidak dioptimalkan, malah digunakan sebagai toko tanaman hias," ungkap Hayono. (ST/OL-03)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar