Selasa, 23 Februari 2010

Menhan Hentikan Penertiban

Tuesday, 23 February 2010
JAKARTA(SI) – Menteri Pertahanan (Menhan) PurnomoYusgiantoro akhirnya memberlakukan moratorium (penghentian) penertiban rumah dinas TNI sebagaimana yang diusulkan kalangan anggota DPR. Purnomo mengatakan moratorium penertiban akan dijalankan sampai Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Markas Besar TNI, serta Panitia Kerja Aset Tanah dan Rumah Dinas TNI merumuskan operasionalisasi yang tepat untuk proses penertiban ”Jadi di lapangan akan ada moratorium sementara,” katanya seusai rapat kerja dengan Komisi I DPR di Jakarta kemarin. Dalam rapat tersebut Menhan didampingi Wamenhan Letjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal TNI Djoko Santoso, KSAL Laksamana TNI Agus Suhartono, KSAU Marsekal TNI Imam Sufaat,dan Wakil KSAD Letjen TNI Suryo Prabowo.

Namun, Purnomo mewantiwanti bahwa aturan kebijakan terkait rumah dinas tidak akan berubah. Menurut dia, rumah dinas golongan satu dan dua merupakan rumah dinas yang tidak bisa dipindahtangankan. ”Meskipun ada moratorium, aturan kebijakannya tetap,”katanya. Pada kesempatan itu,Purnomo menegaskan Kemenhan telah berupaya melakukan sejumlah langkah terobosan untuk penyediaan rumah bagi prajurit TNI aktif.Saat ini, kata dia, telah terjalin kesepakatan antara Kemenhan,Kementerian Perumahan Rakyat, dan Real Estat Indonesia (REI) tentang percepatan pembangunan perumahan prajurit TNI,anggota Polri,pensiunan, dan PNS Kemenhan.

”Kemenhan telah melaksanakan rapat koordinasi dengan Menpera yang membahas pemenuhan kebutuhan perumahan prajurit TNI dan purnawirawan,”ujarnya. Dia menambahkan bahwa untuk mendukung rencana pembangunan rusunawa, pihak Kemenhan dan TNI bertanggung jawab menyiapkan lahan untuk pembangunannya.” Kemenhan juga akan mengalokasikan anggaran untuk menambah pembangunan perumahan dinas atau asrama bagi prajurit TNI,”ujarnya. Sementara untuk penyertifikatan aset-aset tanahnya,menurut dia, dilaksanakan dengan skala prioritas, anggaran yang tersedia, permasalahan aset tanah, serta mesti memenuhi pula ketentuan peraturan penyertifikatan itu.

Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso mengatakan akan mengonsolidasikan kembali langkahlangkah penertiban rumah di jajaran TNI. ”Kami berusaha untuk melakukan konsolidasi dan akan dikomunikasikan kembali,” ujarnya. Mabes TNI, kata Djoko, sebenarnya juga telah menyediakan 500 rumah murah tipe 36 di Cileungsi bagi purnawirawan yang harus meninggalkan rumah dinasnya akibat penertiban.Rumah tersebut dialokasikan untuk purnawirawan AU sebanyak 200 unit,AD 100 unit, AL 100 unit, serta Mabes TNI sebanyak 100 unit. Persoalan rumah dinas ini mendapat perhatian cukup besar dari anggota Komisi I dalam rapat kerja kemarin.

Ketua Panja Aset Tanah dan Rumah Dinas TNI Salim Mengga mengatakan kasus rumah dinas TNI harus diselesaikan sampai tuntas. Karena itu,lanjut Salim,pemerintah harus benar-benar serius dalam penuntasan kasus tersebut. Pasalnya, baik rumah dinas maupun aset tanah yang dalam sengketa itu bukan milik TNI tapi milik negara yang seharusnya merupakan tanggung jawab pemerintah. ”Pemerintah harus turun tangan karena rumah dinas merupakan aset negara, jangan sampai terkesan membiarkan TNI dengan veteran dan keluarga TNI saling berhadapan,” ujar anggota fraksi Partai Demokrat itu. Sementara anggota fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf melemparkan dugaan adanya pejabat TNI aktif yang justru memiliki lebih dari satu rumah dinas di tengah-tengah kesulitan rumah dinas bagi prajurit TNI aktif dan kekhawatiran purnawirawan dan keluarganya yang menempati rumah dinas. ”Pejabat TNI seharusnya memberi keteladanan, jangan menyelesaikan di ekor kalau di kepala saja belum selesai,”ujarnya. Sebelumnya Wakil Ketua Komisi I DPR Hayono Isman meminta penertiban rumah TNI ditunda. Selanjutnya, pemerintah bersama DPR membahas solusi terbaik dalam menangani masalah ini. Anggota Fraksi Partai Demokrat ini mencemaskan proses pengosongan rumah dinas yang sebagian ditempati para purnawirawan. Menurut dia, langkah ini dikhawatirkan memperburuk citra Presiden SBY. Dia mengaku tetap mendukung program penertiban, hanya perlu selekif dan menerapkan skala prioritas. Dia juga mengimbau kepada purnawirawan yang mampu dan sudah memiliki rumah lebih baik menyerahkan rumahnya ke TNI.

Sehingga prajurit yang aktif bisa menempatinya. Kekhawatiran juga disampaikan Ketua Umum Pepabri Agum Gumelar. Dia berharap masalah tersebut bisa diselesaikan dengan mengutamakan unsur kehati-hatian. Agum mengungkapkan penertiban rumah dinas rawan politisasi. Karena itu, perlu duduk bersama mengatasi masalah tersebut. Sebagaimana diketahui,proses pengosongan rumah dinas TNI yang masih ditempati keluarga purnawirawan menimbulkan pertentangan. Akibatnya,muncul konflik baru. (pasti liberti).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog