Selasa, 23 Februari 2010 19:04 WITA
KUPANG, POS KUPANG.Com =- Konflik di kawasan perbatasan antara Indonesia dengan Timor Leste kembali mencuat di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara dengan Distrik Ambenu, menyusul klaim dari warga Ambenu terhadap areal pertanian seluas enam hektar.
KUPANG, POS KUPANG.Com =- Konflik di kawasan perbatasan antara Indonesia dengan Timor Leste kembali mencuat di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara dengan Distrik Ambenu, menyusul klaim dari warga Ambenu terhadap areal pertanian seluas enam hektar.
Anggota DPD Sarah Lery Mboeik yang tengah melakukan kunjungan ke perbatasan dengan Timor Leste ketika dikontak melalui telepon seluler di Kefamenanu, Selasa mengatakan, perebutan lahan di garis perbatasan antara Timor Tengah Utara dengan Distrik Ambenu agar segera diatasi pemerintah."Persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, pemerintah harus mengantisipasi konflik sebelum terjadi pertumpahan darah,"katanya. Dia mengatakan, wilayah yang diklaim itu terletak di Desa Obe, Kecamatan Bikomi Nululat, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Lahan itu diklaim oleh warga dari Distrik Ambenu, Timor Leste, sebagai milik mereka dan mendapat protes keras dari warga Bikomi Nunulat. Sarah bersama sejumlah anggota Komite I DPD yang membidangi masalah pertanahan, tata ruang, perbatasan dan hutan, melakukan kunjugan kerja ke perbatasan Timor Leste dua hari terakhir."Pemerintah pusat perlu melihat kembali Traktat 1904, dengan melihatkan pemangku adat yang punya wilayah adat di perbatasan kedua negara, agar persoaan yang terkait dengan eksistensi adat dan hak-haK tradisional bisa diatasi," katanya.Traktat 1904 tersebut, kata dia, berkaitan dengan pembagian wilayah kekuasaan antara penjajah Belanda yang menguasai Timor bagian barat dan penjajah Portugis yang menguasai wilayah Timor bagian timur yang kini dikenal sebagai negara Timor Leste.(antara)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar