Minggu, 21 Februari 2010

Majelis Perintah Hadirkan Agus Yogar dan Johan

Terdakwa Mathias Bala Langobelen alias Bala (kiri).
Sabtu, 20 Februari 2010 18:38 WITA
LEWOLEBA, POS KUPANG.Com -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lewoleba, yang menyidangkan perkara pembunuhan Yohakim Laka Loi Langodai, memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lewoleba menghadirkan oknum anggota TNI, Agus Yogar, dan Yohan Langodai dalam sidang.

Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi karena berdasarkan keterangan saksi mahkota, Elisabeth Clara Permata Langodai, keduanya ada di tempat kejadian perkara (TKP) penemuan mayat Yohakim di ujung timur Bandara Wunopito, Selasa (19/5/2009) lalu.

Kehadiran Agus Yogar dan Yohan, putra kandung terdakwa Lambertus Bedi Langodai, diungkapkan Elisabeth -- biasa dipanggil Yoan -- berulang kali ketika ia dihadapkan dengan Bedi Langodai dan Muhamad Pitang, dalam sidang hari Kamis (18/2/2010). Pada sidang, Jumat (19/2/2010), JPU menghadirkan terdakwa Theresia Abon Manuk alias Erni Manuk, dan Bambang Trihantara. Dalam sidang kemarin, Yoan kembali membeberkan keterlibatan Agus Yogar dan Yohan.

Perintah lisan majelis hakim yang diketuai Jhon PL Tobing, S.H, M.Hum, didampingi hakim anggota Gustav Bless Kupa, S.H, dan Sisera S.N. Nenohayfeto, S.H, menyahuti permintaan kuasa hukum Erni Manuk, Stefanus Matutina, S.H. Ia menghendaki dua nama yang disebutkan saksi di TKP dihadirkan karena merupakan fakta baru dalam sidang. Permintaan penasehat hukum disepakati tim JPU, Didiek Setyawan S.H, M.Hum, Jeremias Pena, S.H, dan Herdian Rahardi, S.H.

Menanggapi permintaan itu, ketua majelis hakim menskor sidang memberikan kesempatan kepada majelis mengadakan musyawarah. Majelis hakim memberi perintah lisan kepada JPU menghadirkan Agus Yogar dan Yohan Langodai. JPU menyanggupi untuk menghadirkannya. Ketua majelis hakim kembali menanyakan kepada Yoan, panggilan Elisabeth, apakah dia sempat diperiksa polisi militer (POM) TNI? Yoan menjelaskan, ia pernah dimintai keterangannya, namun oleh anggota TNI berbaju preman (bukan pakaian dinas) di Kodim Larantuka. Ia tak dipertemukan dengan Agus Yogar. Ia juga sempat ke Koramil Lewoleba dimintai keterangan. "Agus Yogar, anggota TNI ada di mana sekarang ini? Nanti JPU koordinasi dengan Kodim Larantuka supaya bisa menghadirkannya di persidangan mendatang," pinta Tobing.

Kehadiran dua saksi ini, demikian ketua majelis hakim, supaya persidangan ini berlangsung transparan. "Dari awal persidangan ini kami sudah sangat serius, JPU juga harus serius, sehingga hasil keputusannya kelak juga serius. Kami tanggung jawab atas keputusan kami," tandasnya lagi. Kapolres Lembata, AKBP Marthin Johannis, S.H, dikonfirmasi Pos Kupang, Jumat siang, menjelaskan, kesaksian Yoan telah ditindaklanjuti. Hari Kamis petang, tim penyidik Reskrim Polres Lembata membawa Yohan ke Mapolres Lembata dan sampai Jumat kemarin masih berada di Mapolres.Penyidik juga sudah meminta keterangannya menyangkut aktivitasnya hari Selasa (19/2/2009). Namun ia mengaku tak tahu mengenai kematian Yohakim Langodai. "Saat ini dia belum bisa dijadikan tersangka, karena baru satu alat bukti berdasarkan keterangan saksi Yoan kepada majelis hakim di persidangan. Terdakwa lain belum sempat menyebutnya sama sekali. Penyidik harus mencari alat bukti yang lain untuk mematahkan alibinya," kata Marthin.

Dikatakannya, Yohan tidak dikenakan status tahanan, tetapi untuk keamanannya dia berlindung di Polres Lembata menghindari kemungkinan emosi massa atau keluarga korban. Yohan mengakui, dia merasa tidak aman jika berada di luar menyusul keterangan Yoan dalam persidangan, Kamis.Namun, apabila dalam pemeriksaan di persidangan majelis hakim mungkin berkeyakinan lain, dan keterangannya bisa melibatkannya menjadi tersangka, penyidik akan menindaklanjutinya. Mengenai Agus Yogar, kata Marthin, yang bersangkutan adalah anggota aktif TNI dari angkatan darat. JPU Kejari Lewoleba bisa langsung berkoordinasi dengan Kodim Larantuka atau juga meminta bantuan polisi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog