Selasa, 23 Februari 2010

Rumah Dinas Munculkan Moral Hazard

Senin, 22 Februari 2010, 14:58 WIB
Hadi Suprapto, Syahid Latif
VIVAnews - Ekonom PT Bank Negara Indonesia Tbk Tony Prasetyantono menilai pemberian rumah dinas untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI/Polri justru bisa menimbulkan moral hazard. Model pemberian rumah dinas saat ini sudah saatnya diubah menjadi rumah jabatan. "Mindset rumah dinas sudah tidak ada, tapi harusnya rumah jabatan," kata Tony dalam Talkshow Membedah APBN 2010 di Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Senin, 22 Februari 2010.

Menurut Tony, saat ini masih tercipta pola pikir di kalangan PNS dan TNI/Polri bahwa dia akan memperoleh rumah dinas begitu diangkat menjadi aparatur negara. Sayangnya, mereka tidak pernah berpikir sampai kapan mereka dapat menempati rumah sementara pemberian pemerintah tersebut.

Tony menceritakan, dirinya sebagai pegawai di Universitas Gajah Mada juga diberikan kesempatan untuk menempati rumah dinas yang disediakan lembaganya. Namun dia memilih untuk tidak menempati rumah tersebut dan berpikir untuk menabung dana guna membeli rumah milik sendiri. "Perubahan mindset tersebut sebetulnya bisa dilakukan karena hal itu sudah dipraktikan di lingkungan UGM," katanya.Masalah rumah dinas mengemuka setelah adanya upaya pengosongan sejumlah rumah dinas oleh Kementerian Pertahanan. Langkah tersebut akhirnya berujung aksi demonstrasi dari sejumlah pemilik rumah yang menganggap status rumah mereka saat ini tida lagi berstatus rumah dinas.

Sementara itu Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Hadiyanto mengungkapkan rumah dinas sebagai aset negara selama ini dibagi dalam tiga golongan. Golongan pertama dalah rumah dinas yang diperuntukkan untuk para pejabat tinggi negara. Golongan kedua adalah rumah yang disiapkan untuk pegawai di sejumlah instansi atau biasa dikenal sebagai rumah dinas. Untuk rumah jenis kedua ini, sebagian besar ditempati oleh sejumlah pegawai PNS dan TNI/Polri. Sesuai ketentuan golongan rumah ini tidak boleh dipindahtangankan oleh pegawai yang menempatinya."Sekarang banyak ditempati oleh anak, menantu, bahkan cucu-cucu mereka sehingga upaya penertiban sulit dilakukan," katanya. Terakhir adalah golongan rumah yang dapat dipindahtangankan oleh penghuninya. Untuk bisa memindahtangankan kepemilikan rumah, sang pemiliki harus memperoleh izin dan persetujuan dari menteri keuangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog