Selasa, 23 Februari 2010

KEMHAN PERCEPAT SERTIFIKASI ASET TANAH MILIK TNI

Jakarta, 22/2/2010 (Kominfo-Newsroom) – Kementerian Pertahanan RI menyatakan untuk mempercepat sertifikasi aset tanah di lingkungan Kemhan dan TNI dengan menjalin kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). “BPN sebagai pihak kedua mempunyai tugas membantu menyelesaikan dokumen-dokumen tanah yang dikuasai oleh Kemhan/TNI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Menhan Purnomo Yusgiantoro saat Raker dengan Komisi I DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin (22/2).

Lebih lanjut Purnomo mengatakan bahwa BPN juga membantu menyelesaikan sengketa dan konflik atas aset tanah milik Kemhan/TNI dan melakukan pembinaan, monitoring, evaluasi dan seluruh tindakan yang mendukung terealisasinya pelaksanaan kesepakatan bersama. Khusus yang berkaitan dengan pensertifikasian aset tanah Kemhan/TNI, sesuai MoU pasal 4 ayat (1) huruf a, telah dibuat rancangan perjanjian kerja sama antara Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN RI dengan Dirjen Ranahan Kemhan tentang penanganan dan penyelesaian pensertifikatan tanah Kemhan/TNI, katanya.

“Saat ini dalam proses administrasi di BPN RI,” katanya. Menurutnya, pensertifikatan aset tanah Kemhan/TNI dilaksanakan dengan skala prioritas, melalui anggaran yang tersedia, dan penyelesaian aset tanah itu harus memenuhi ketentuan peraturan pensertifikatan yang berlaku. Terkait penyediaan rumah bagi prajurit aktif, menurut Menhan, telah dilakukan langkah-langkah terobosan dengan telah disetujuinya kesepakatan bersama antara Kemenpera, Kemhan dan Real Estate Indonesia (REI) tentang percepatan pembangunan perumahan prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan dan PNS di lingkungan Kemhan. “Hasil kerja sama antara Kemhan/TNI dan Kemenpera tentang pemenuhan kebutuhan Rusunawa bagi Prajurit TNI,” katanya. (YR/ysoel)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog