Selasa, 23 Februari 2010 17:10 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Wakil Menteri Pertahanan, Letjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin, menjelaskan pengambilalihan rumah dinas pensiunan tentara tidak sepenuhnya dihentikan. "Moratorium bukan dalam arti dihentikan sama sekali," kata Sjafrie saat berkunjung ke kantor Tempo, Selasa (23/2).
TEMPO Interaktif, Jakarta - Wakil Menteri Pertahanan, Letjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin, menjelaskan pengambilalihan rumah dinas pensiunan tentara tidak sepenuhnya dihentikan. "Moratorium bukan dalam arti dihentikan sama sekali," kata Sjafrie saat berkunjung ke kantor Tempo, Selasa (23/2).
Sjafrie mengatakan, hingga kini TNI masih kekurangan sekitar 158 ribu rumah dinas. "Kalau kami tidak menjalankan pengambilalihan ini ke depannya nanti kami akan terus kerepotan," ujarnya.Sebelumnya Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro usai bertemu Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat manyatakan akan melakukan moratorium atau penghentian sementara terhadap kegiatan pengambil alihan rumah dinas purnawirawan. Sjafrie mengatakan, penghentian itu hanya dilakukan kepada rumah dinas yang kini masih ditempati warakawuri (janda purnawirawan) dan anak dari purnawirawan TNI.Menurut Sjafrie, peraturan sebenarnya menyatakan rumah hanya boleh ditempati selama purnawirawan dan warakawuri masih hidup dan tidak boleh diteruskan kepada anaknya. "Namun karena alasan kemanusiaan kami memberikan kelonggaran jika masih dihuni anak purnawirawan," ujarnya.
Sjafrie menyatakan rumah dinas tidak dapat dialihkan kepemilikannya sehingga mereka yang membeli rumah dinas dari purnawirawan maka kepemilikannya tidak sah. Sedang bagi keluarga yang mengklaim telah membayar pajak atas rumah dinas, Sjafrie mengatakan, rumah tersebut dihuni atas surat izin pinjam-pakai. Rumah dengan status pinjam-pakai memang mengharuskan penguninya membayar pajak sendiri tapi rumahnya sendiri tidak boleh diperjualbelikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar